Detail Berita

Bahaya Menyepelekan Utang

Khutbah Jumat di Masjid Agung Darussalam Bojonegoro pada Jumat, 24 Juli 2026 (9 Safar 1448 H) disampaikan oleh Ustadz Ahmad Rifki Azmi, M.Ag. Dalam khutbahnya, beliau mengangkat tema "Utang Piutang dalam Pandangan Islam", mengajak jamaah untuk memahami bahwa utang bukan sekadar persoalan ekonomi, melainkan amanah yang akan dipertanggungjawabkan di hadapan Allah SWT.

Khutbah Jum'at

Khutbah Jumat di Masjid Agung Darussalam Bojonegoro pada Jumat, 24 Juli 2026 (9 Safar 1448 H) disampaikan oleh Ustadz Ahmad Rifki Azmi, M.Ag. Dalam khutbahnya, beliau mengangkat tema "Utang Piutang dalam Pandangan Islam", mengajak jamaah untuk memahami bahwa utang bukan sekadar persoalan ekonomi, melainkan amanah yang akan dipertanggungjawabkan di hadapan Allah SWT.

Mengawali khutbahnya, Ustadz Ahmad Rifki Azmi mengajak seluruh jamaah untuk meningkatkan ketakwaan kepada Allah SWT dengan melaksanakan segala perintah-Nya dan menjauhi larangan-Nya.

Beliau menjelaskan bahwa kehidupan modern menjadikan utang sebagai sesuatu yang sangat mudah dilakukan. Berbagai kebutuhan, mulai dari peralatan rumah tangga, kendaraan, hingga rumah, kini dapat diperoleh melalui sistem kredit atau pinjaman, bahkan hanya melalui telepon genggam. Namun, Islam memandang utang sebagai amanah yang sangat besar sehingga tidak boleh dianggap ringan.

Menurut beliau, berutang memang diperbolehkan apabila benar-benar diperlukan. Akan tetapi, seseorang yang memiliki utang tetap memikul tanggung jawab hingga utangnya terselesaikan, bahkan setelah meninggal dunia. Beliau mengutip beberapa hadis Rasulullah SAW yang menjelaskan besarnya tanggung jawab seorang yang meninggal dunia masih memiliki utang. Bahkan, Rasulullah SAW pernah menolak menyolatkan jenazah yang masih memiliki tanggungan utang sebelum ada jaminan pelunasannya.

Dalam khutbah tersebut, Ustadz Ahmad Rifki Azmi menyampaikan tiga petunjuk Islam dalam berutang.

Pertama, setiap orang yang berutang harus memiliki niat yang sungguh-sungguh untuk melunasi utangnya. Beliau mengingatkan agar tidak pernah berniat menghindar atau lari dari kewajiban membayar utang. Seorang mukmin harus terus berusaha semampunya serta memohon pertolongan kepada Allah SWT. Beliau juga mengisahkan Sayyidah Aisyah r.a. yang tetap berani berutang karena memiliki keyakinan penuh terhadap sabda Rasulullah SAW bahwa Allah akan menolong orang yang benar-benar berniat melunasi utangnya.

Kedua, apabila telah memiliki kemampuan, jangan menunda pembayaran utang. Beliau menegaskan bahwa membayar utang yang telah jatuh tempo merupakan kewajiban yang harus didahulukan daripada amalan sunah, termasuk sedekah. Menunda pembayaran padahal mampu termasuk bentuk kezaliman karena dapat menyulitkan kehidupan orang yang memberi pinjaman. Bisa jadi uang tersebut merupakan modal usaha, biaya pendidikan anak, atau kebutuhan pengobatan yang sangat mendesak. Rasulullah SAW bahkan menyebut orang yang terus-menerus menunda pembayaran utang sebagai pelaku kezaliman yang dapat kehilangan sifat adil dalam persaksiannya.

Ketiga, Islam mengajarkan agar setiap utang dicatat dengan baik. Beliau mengutip firman Allah SWT dalam Surah Al-Baqarah ayat 282 yang memerintahkan pencatatan transaksi utang piutang. Menurut beliau, pencatatan merupakan bentuk kehati-hatian agar hak kedua belah pihak tetap terjaga. Bahkan, apabila seseorang masih memiliki utang hingga menjelang wafat, hendaknya hal tersebut disampaikan kepada ahli waris, karena utang wajib diselesaikan terlebih dahulu sebelum harta warisan dibagikan.

Menutup khutbahnya, Ustadz Ahmad Rifki Azmi mengajak seluruh jamaah agar senantiasa berhati-hati dalam berutang, tidak menjadikan utang sebagai gaya hidup, serta menjaga amanah dengan melunasi setiap kewajiban tepat waktu. Beliau juga memohon kepada Allah SWT agar seluruh kaum muslimin diberikan kecukupan rezeki, dijauhkan dari lilitan utang yang memberatkan, dan termasuk hamba-hamba yang mampu menjaga hak sesama manusia sebagai bekal menuju kehidupan akhirat.