Bahaya Menyepelekan Utang
Khutbah Jumat di Masjid Agung Darussalam Bojonegoro pada Jumat, 24 Juli 2026 (9 Safar 1448 H) disampaikan oleh Ustadz Ahmad Rifki Azmi, M.Ag. Dalam khutbahnya, beliau mengangkat tema "Utang Piutang dalam Pandangan Islam", mengajak jamaah untuk memahami bahwa utang bukan sekadar persoalan ekonomi, melainkan amanah yang akan dipertanggungjawabkan di hadapan Allah SWT.
Khutbah
Jumat di Masjid Agung Darussalam Bojonegoro pada Jumat, 24 Juli 2026 (9 Safar
1448 H) disampaikan oleh Ustadz Ahmad Rifki Azmi, M.Ag. Dalam khutbahnya,
beliau mengangkat tema "Utang Piutang dalam Pandangan Islam",
mengajak jamaah untuk memahami bahwa utang bukan sekadar persoalan ekonomi,
melainkan amanah yang akan dipertanggungjawabkan di hadapan Allah SWT.
Mengawali
khutbahnya, Ustadz Ahmad Rifki Azmi mengajak seluruh jamaah untuk meningkatkan
ketakwaan kepada Allah SWT dengan melaksanakan segala perintah-Nya dan menjauhi
larangan-Nya.
Beliau
menjelaskan bahwa kehidupan modern menjadikan utang sebagai sesuatu yang sangat
mudah dilakukan. Berbagai kebutuhan, mulai dari peralatan rumah tangga,
kendaraan, hingga rumah, kini dapat diperoleh melalui sistem kredit atau
pinjaman, bahkan hanya melalui telepon genggam. Namun, Islam memandang utang
sebagai amanah yang sangat besar sehingga tidak boleh dianggap ringan.
Menurut
beliau, berutang memang diperbolehkan apabila benar-benar diperlukan. Akan
tetapi, seseorang yang memiliki utang tetap memikul tanggung jawab hingga
utangnya terselesaikan, bahkan setelah meninggal dunia. Beliau mengutip
beberapa hadis Rasulullah SAW yang menjelaskan besarnya tanggung jawab seorang
yang meninggal dunia masih memiliki utang. Bahkan, Rasulullah SAW pernah
menolak menyolatkan jenazah yang masih memiliki tanggungan utang sebelum ada
jaminan pelunasannya.
Dalam
khutbah tersebut, Ustadz Ahmad Rifki Azmi menyampaikan tiga petunjuk Islam
dalam berutang.
Pertama,
setiap orang yang berutang harus memiliki niat yang sungguh-sungguh untuk
melunasi utangnya. Beliau mengingatkan agar tidak pernah berniat menghindar
atau lari dari kewajiban membayar utang. Seorang mukmin harus terus berusaha
semampunya serta memohon pertolongan kepada Allah SWT. Beliau juga mengisahkan
Sayyidah Aisyah r.a. yang tetap berani berutang karena memiliki keyakinan penuh
terhadap sabda Rasulullah SAW bahwa Allah akan menolong orang yang benar-benar
berniat melunasi utangnya.
Kedua,
apabila telah memiliki kemampuan, jangan menunda pembayaran utang. Beliau
menegaskan bahwa membayar utang yang telah jatuh tempo merupakan kewajiban yang
harus didahulukan daripada amalan sunah, termasuk sedekah. Menunda pembayaran
padahal mampu termasuk bentuk kezaliman karena dapat menyulitkan kehidupan
orang yang memberi pinjaman. Bisa jadi uang tersebut merupakan modal usaha,
biaya pendidikan anak, atau kebutuhan pengobatan yang sangat mendesak.
Rasulullah SAW bahkan menyebut orang yang terus-menerus menunda pembayaran
utang sebagai pelaku kezaliman yang dapat kehilangan sifat adil dalam
persaksiannya.
Ketiga,
Islam mengajarkan agar setiap utang dicatat dengan baik. Beliau mengutip firman
Allah SWT dalam Surah Al-Baqarah ayat 282 yang memerintahkan pencatatan transaksi
utang piutang. Menurut beliau, pencatatan merupakan bentuk kehati-hatian agar
hak kedua belah pihak tetap terjaga. Bahkan, apabila seseorang masih memiliki
utang hingga menjelang wafat, hendaknya hal tersebut disampaikan kepada ahli
waris, karena utang wajib diselesaikan terlebih dahulu sebelum harta warisan
dibagikan.
Menutup khutbahnya, Ustadz Ahmad Rifki Azmi mengajak seluruh jamaah agar senantiasa berhati-hati dalam berutang, tidak menjadikan utang sebagai gaya hidup, serta menjaga amanah dengan melunasi setiap kewajiban tepat waktu. Beliau juga memohon kepada Allah SWT agar seluruh kaum muslimin diberikan kecukupan rezeki, dijauhkan dari lilitan utang yang memberatkan, dan termasuk hamba-hamba yang mampu menjaga hak sesama manusia sebagai bekal menuju kehidupan akhirat.
