Detail Berita

Bojonegoro Masuk Kandidat Nasional Kabupaten Percontohan Kawasan Tanpa Rokok, Masjid Agung Darussalam Jadi Salah Satu Lokasi Penilaian

Pemerintah Kabupaten Bojonegoro terus mematangkan persiapan menghadapi penilaian Program Kabupaten/Kota Percontohan Implementasi Kawasan Tanpa Rokok (KTR) tingkat nasional. Salah satu titik penilaian yang mendapat perhatian khusus adalah Masjid Agung Darussalam Bojonegoro yang diproyeksikan menjadi salah satu lokasi representatif dalam implementasi kawasan tanpa rokok di lingkungan tempat ibadah.

Umum

Pemerintah Kabupaten Bojonegoro terus mematangkan persiapan menghadapi penilaian Program Kabupaten/Kota Percontohan Implementasi Kawasan Tanpa Rokok (KTR) tingkat nasional. Salah satu titik penilaian yang mendapat perhatian khusus adalah Masjid Agung Darussalam Bojonegoro yang diproyeksikan menjadi salah satu lokasi representatif dalam implementasi kawasan tanpa rokok di lingkungan tempat ibadah.

Persiapan tersebut dibahas dalam Rapat Persiapan Penilaian Program Kabupaten/Kota Percontohan Kawasan Tanpa Rokok yang digelar di Ruang Pertemuan Lantai 2 Dinas Kesehatan Kabupaten Bojonegoro, Jumat (5/6/2026). Rapat tersebut merupakan tindak lanjut surat Komnas Pengendalian Tembakau terkait pendampingan daerah kandidat program Kabupaten/Kota Percontohan Kawasan Tanpa Rokok.

Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Bojonegoro, Ninik Susmiati, S.KM., M.Kes., menjelaskan bahwa Bojonegoro terpilih sebagai salah satu kandidat daerah percontohan nasional karena dinilai memiliki regulasi KTR yang lengkap dan menyesuaikan aturan terbaru Undang-Undang Kesehatan serta PP Nomor 28 Tahun 2024.

Menurutnya, penerapan Kawasan Tanpa Rokok bukan hanya menjadi tanggung jawab Dinas Kesehatan, tetapi seluruh unsur Pemerintah Kabupaten Bojonegoro dan elemen masyarakat. Karena itu, berbagai instansi, sekolah, tempat ibadah, hingga pengelola fasilitas umum turut dilibatkan dalam proses penilaian.

Dalam daftar lokasi yang dipersiapkan sebagai lokus penilaian, tempat ibadah menjadi salah satu fokus penting. Takmir Masjid Agung Darussalam Bojonegoro bersama Gereja Santo Paulus dan Klenteng Hok Swie Bio dilibatkan sebagai percontohan implementasi KTR di kawasan tempat ibadah.

Keberadaan Masjid Agung Darussalam Bojonegoro menjadi perhatian tersendiri karena masjid tersebut merupakan salah satu pusat aktivitas keagamaan terbesar di Kabupaten Bojonegoro dengan kapasitas jamaah yang besar dan aktivitas publik yang sangat tinggi setiap harinya. Kondisi tersebut menjadikan Masjid Agung Darussalam dinilai strategis sebagai representasi penerapan Kawasan Tanpa Rokok di area tempat ibadah berskala besar.

Dalam penilaian KTR untuk tempat ibadah, pemerintah menegaskan bahwa aktivitas merokok tidak sepenuhnya dilarang, namun harus diatur secara ketat. Area merokok tetap diperbolehkan, tetapi wajib berada di ruang terbuka, jauh dari lalu lintas jamaah, serta tidak berada di dalam bangunan utama tempat ibadah.

Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Bojonegoro, Dr. Kusnandaka Tjatur Prasetijo, M.Si., menegaskan bahwa konsep Kawasan Tanpa Rokok bukan melarang masyarakat merokok, melainkan mengatur lokasi merokok agar tidak mengganggu hak masyarakat memperoleh udara bersih.

Ia juga mengingatkan bahwa penilaian tidak hanya melihat keberadaan papan larangan merokok, tetapi juga kondisi nyata di lapangan. Puntung rokok, asbak, bau asap rokok, hingga bekas aktivitas merokok menjadi indikator penting dalam penilaian nasional nanti.

Karena itu, seluruh lokasi penilaian, termasuk Masjid Agung Darussalam Bojonegoro, diminta memastikan lingkungan tetap bersih, steril dari puntung rokok, serta memiliki pengawasan aktif terhadap implementasi kawasan tanpa rokok.

Pemerintah Kabupaten Bojonegoro menargetkan seluruh persiapan dapat selesai sebelum pelaksanaan penilaian yang direncanakan berlangsung sekitar 23 Juni 2026. Tim penilai pusat nantinya akan memilih langsung lokasi yang akan dikunjungi sehingga seluruh lokus harus benar-benar siap setiap saat.

Melalui program tersebut, Pemerintah Kabupaten Bojonegoro berharap implementasi Kawasan Tanpa Rokok tidak hanya menjadi ajang penilaian semata, tetapi juga menjadi langkah nyata membangun budaya hidup sehat dan menciptakan lingkungan publik yang lebih nyaman bagi masyarakat.