Detail Berita

Pentingnya Memahami Dalil Secara Utuh

Bojonegoro, Seperti tradisi dalam majelis ilmu, sebelum mengkaji kitab Riyadhus Sholihin, para jamaah terlebih dahulu membaca Surat Al-Fatihah yang dihadiahkan kepada Nabi Muhammad SAW, para sahabat, ulama, serta guru-guru yang telah berjasa menyebarkan ajaran Islam. Nama sejumlah ulama besar seperti Imam Nawawi hingga para kiai disebut sebagai bentuk penghormatan kepada para pewaris ilmu agama, Sabtu (10/1/2026).

Kajian Riyadhus Sholihin

Bojonegoro, Seperti tradisi dalam majelis ilmu, sebelum mengkaji kitab Riyadhus Sholihin, para jamaah terlebih dahulu membaca Surat Al-Fatihah yang dihadiahkan kepada Nabi Muhammad SAW, para sahabat, ulama, serta guru-guru yang telah berjasa menyebarkan ajaran Islam. Nama sejumlah ulama besar seperti Imam Nawawi hingga para kiai disebut sebagai bentuk penghormatan kepada para pewaris ilmu agama, Sabtu (10/1/2026).

Dalam kajiannya, Ustadz Rifki melanjutkan pembahasan kajian sebelumnya tentang konsep bid’ah dalam Islam. Ia menjelaskan bahwa secara bahasa, bid’ah berarti sesuatu yang baru dan belum pernah ada contoh sebelumnya. Namun, dalam memahami istilah ini, para ulama memiliki perbedaan sudut pandang.

Menurutnya, sebagian ulama mendefinisikan bid’ah dalam arti sempit, yakni hanya terkait dengan persoalan ibadah dan akidah. Dalam ranah ini, bid’ah dipahami sebagai hal baru yang tidak memiliki dasar dari Nabi Muhammad SAW, seperti mengubah tata cara ibadah yang telah ditetapkan. Contohnya, menambah jumlah rakaat shalat yang tidak pernah diajarkan atau munculnya paham akidah yang menyimpang dari ajaran Rasulullah.

Ia menegaskan bahwa para ulama sepakat, bid’ah dalam ranah ibadah dan akidah hukumnya haram karena tidak memiliki landasan syariat. Beberapa tokoh ulama klasik seperti Ibnu Taimiyah dan Imam Asy-Syatibi disebut sebagai ulama yang menjelaskan konsep bid’ah dalam pengertian terbatas tersebut.

Namun, ada pula ulama yang memaknai bid’ah dalam arti luas, yaitu segala sesuatu yang tidak ada pada masa Nabi, termasuk dalam urusan sosial, budaya, dan kehidupan sehari-hari. Dalam pandangan ini, hal-hal seperti penggunaan kendaraan, teknologi, hingga sistem pendidikan juga termasuk bid’ah dalam arti bahasa, tetapi tidak otomatis dianggap sesat.

Ustadz Rifki menuturkan bahwa dalam definisi luas, para ulama membagi bid’ah menjadi lima hukum, yakni wajib, sunnah, mubah, makruh, dan haram. Ia mencontohkan bahwa pengumpulan dan penulisan mushaf Al-Qur’an pada masa sahabat termasuk bentuk hal baru yang justru bernilai wajib karena menjaga kemurnian Al-Qur’an. Sementara penggunaan alat seperti kipas angin, pengeras suara, atau kendaraan dipandang sebagai hal baru yang hukumnya mubah.

Ia juga menekankan pentingnya memahami dalil dalam menetapkan hukum. Dalil, menurutnya, tidak hanya berupa perintah khusus yang rinci, tetapi juga dalil umum dan qiyas (analogi). Amalan yang berlandaskan dalil umum tidak dapat langsung disebut sebagai bid’ah selama tidak bertentangan dengan prinsip syariat.

Sebagai contoh, ia menjelaskan bahwa memperbanyak zikir, berdoa, atau membaca kalimat tauhid tidak dibatasi waktu dan jumlah secara khusus oleh Nabi. Karena itu, pelaksanaannya bisa dilakukan kapan saja selama tidak disertai keyakinan yang membatasi secara mutlak tanpa dasar dalil.

Ustadz Rifki juga mengangkat tradisi memperingati Maulid Nabi sebagai salah satu amalan yang berangkat dari dalil umum, yakni perintah untuk mencintai dan memuliakan Rasulullah SAW. Menurutnya, selama tidak diyakini sebagai kewajiban khusus pada waktu tertentu, amalan tersebut dapat dipahami sebagai bentuk ekspresi kecintaan kepada Nabi.

Dalam bagian lain kajiannya, ia mengingatkan pentingnya mengikuti sunnah Nabi dalam kehidupan sehari-hari, termasuk hal-hal yang tampak sederhana seperti makan dengan tangan kanan, meluruskan saf shalat, hingga menjaga keselamatan di rumah. Ia menuturkan kisah dalam hadis tentang seseorang yang makan dengan tangan kiri di hadapan Nabi dan mendapat teguran, sebagai bentuk pendidikan adab dalam kehidupan.

Ustadz Rifki juga menyinggung makna di balik anjuran meluruskan saf shalat. Menurutnya, barisan yang rapi tidak hanya soal tata cara ibadah, tetapi juga melambangkan persatuan umat Islam, tanpa memandang status sosial.

Selain itu, ia mengingatkan jamaah untuk tidak bersikap acuh terhadap kemaksiatan dengan alasan tidak merugikan orang lain. Menurutnya, kepedulian sesama muslim merupakan bagian dari tanggung jawab moral untuk saling mengingatkan dalam kebaikan.

Di akhir kajian, ia menekankan bahwa memahami hadis dan ajaran Nabi perlu dilakukan secara menyeluruh, tidak hanya tekstual, tetapi juga melihat maksud dan hikmah di baliknya. Contohnya, anjuran Nabi untuk memadamkan api sebelum tidur tidak hanya relevan pada masa lampu minyak, tetapi juga bisa dimaknai sebagai kewaspadaan terhadap berbagai potensi bahaya di rumah pada masa kini.

Kajian ditutup dengan doa bersama, dengan harapan ilmu yang diperoleh dapat diamalkan dalam kehidupan sehari-hari serta memperkuat keimanan dan persatuan umat.