Pentingnya Memahami Dalil Secara Utuh
Bojonegoro, Seperti tradisi dalam majelis ilmu, sebelum mengkaji kitab Riyadhus Sholihin, para jamaah terlebih dahulu membaca Surat Al-Fatihah yang dihadiahkan kepada Nabi Muhammad SAW, para sahabat, ulama, serta guru-guru yang telah berjasa menyebarkan ajaran Islam. Nama sejumlah ulama besar seperti Imam Nawawi hingga para kiai disebut sebagai bentuk penghormatan kepada para pewaris ilmu agama, Sabtu (10/1/2026).
Bojonegoro,
Seperti tradisi dalam majelis ilmu, sebelum mengkaji kitab Riyadhus Sholihin, para
jamaah terlebih dahulu membaca Surat Al-Fatihah yang dihadiahkan kepada Nabi
Muhammad SAW, para sahabat, ulama, serta guru-guru yang telah berjasa
menyebarkan ajaran Islam. Nama sejumlah ulama besar seperti Imam Nawawi hingga
para kiai disebut sebagai bentuk penghormatan kepada para pewaris ilmu agama,
Sabtu (10/1/2026).
Dalam kajiannya, Ustadz Rifki
melanjutkan pembahasan kajian sebelumnya tentang konsep bid’ah dalam Islam. Ia
menjelaskan bahwa secara bahasa, bid’ah berarti sesuatu yang baru dan belum
pernah ada contoh sebelumnya. Namun, dalam memahami istilah ini, para ulama
memiliki perbedaan sudut pandang.
Menurutnya, sebagian ulama
mendefinisikan bid’ah dalam arti sempit, yakni hanya terkait dengan persoalan
ibadah dan akidah. Dalam ranah ini, bid’ah dipahami sebagai hal baru yang tidak
memiliki dasar dari Nabi Muhammad SAW, seperti mengubah tata cara ibadah yang
telah ditetapkan. Contohnya, menambah jumlah rakaat shalat yang tidak pernah
diajarkan atau munculnya paham akidah yang menyimpang dari ajaran Rasulullah.
Ia menegaskan bahwa para ulama
sepakat, bid’ah dalam ranah ibadah dan akidah hukumnya haram karena tidak
memiliki landasan syariat. Beberapa tokoh ulama klasik seperti Ibnu Taimiyah
dan Imam Asy-Syatibi disebut sebagai ulama yang menjelaskan konsep bid’ah dalam
pengertian terbatas tersebut.
Namun, ada pula ulama yang memaknai
bid’ah dalam arti luas, yaitu segala sesuatu yang tidak ada pada masa Nabi,
termasuk dalam urusan sosial, budaya, dan kehidupan sehari-hari. Dalam pandangan
ini, hal-hal seperti penggunaan kendaraan, teknologi, hingga sistem pendidikan
juga termasuk bid’ah dalam arti bahasa, tetapi tidak otomatis dianggap sesat.
Ustadz Rifki menuturkan bahwa dalam
definisi luas, para ulama membagi bid’ah menjadi lima hukum, yakni wajib,
sunnah, mubah, makruh, dan haram. Ia mencontohkan bahwa pengumpulan dan
penulisan mushaf Al-Qur’an pada masa sahabat termasuk bentuk hal baru yang
justru bernilai wajib karena menjaga kemurnian Al-Qur’an. Sementara penggunaan
alat seperti kipas angin, pengeras suara, atau kendaraan dipandang sebagai hal
baru yang hukumnya mubah.
Ia juga menekankan pentingnya
memahami dalil dalam menetapkan hukum. Dalil, menurutnya, tidak hanya berupa
perintah khusus yang rinci, tetapi juga dalil umum dan qiyas (analogi). Amalan
yang berlandaskan dalil umum tidak dapat langsung disebut sebagai bid’ah selama
tidak bertentangan dengan prinsip syariat.
Sebagai contoh, ia menjelaskan
bahwa memperbanyak zikir, berdoa, atau membaca kalimat tauhid tidak dibatasi
waktu dan jumlah secara khusus oleh Nabi. Karena itu, pelaksanaannya bisa
dilakukan kapan saja selama tidak disertai keyakinan yang membatasi secara
mutlak tanpa dasar dalil.
Ustadz Rifki juga mengangkat
tradisi memperingati Maulid Nabi sebagai salah satu amalan yang berangkat dari
dalil umum, yakni perintah untuk mencintai dan memuliakan Rasulullah SAW.
Menurutnya, selama tidak diyakini sebagai kewajiban khusus pada waktu tertentu,
amalan tersebut dapat dipahami sebagai bentuk ekspresi kecintaan kepada Nabi.
Dalam bagian lain kajiannya, ia
mengingatkan pentingnya mengikuti sunnah Nabi dalam kehidupan sehari-hari,
termasuk hal-hal yang tampak sederhana seperti makan dengan tangan kanan,
meluruskan saf shalat, hingga menjaga keselamatan di rumah. Ia menuturkan kisah
dalam hadis tentang seseorang yang makan dengan tangan kiri di hadapan Nabi dan
mendapat teguran, sebagai bentuk pendidikan adab dalam kehidupan.
Ustadz Rifki juga menyinggung makna
di balik anjuran meluruskan saf shalat. Menurutnya, barisan yang rapi tidak
hanya soal tata cara ibadah, tetapi juga melambangkan persatuan umat Islam,
tanpa memandang status sosial.
Selain itu, ia mengingatkan jamaah
untuk tidak bersikap acuh terhadap kemaksiatan dengan alasan tidak merugikan
orang lain. Menurutnya, kepedulian sesama muslim merupakan bagian dari tanggung
jawab moral untuk saling mengingatkan dalam kebaikan.
Di akhir kajian, ia menekankan
bahwa memahami hadis dan ajaran Nabi perlu dilakukan secara menyeluruh, tidak
hanya tekstual, tetapi juga melihat maksud dan hikmah di baliknya. Contohnya,
anjuran Nabi untuk memadamkan api sebelum tidur tidak hanya relevan pada masa
lampu minyak, tetapi juga bisa dimaknai sebagai kewaspadaan terhadap berbagai
potensi bahaya di rumah pada masa kini.
Kajian ditutup dengan doa bersama, dengan harapan ilmu yang diperoleh dapat diamalkan dalam kehidupan sehari-hari serta memperkuat keimanan dan persatuan umat.
