Amar Ma’ruf Nahi Mungkar dan Bahaya Meremehkan Kemungkaran
Bojonegoro - Kajian rutin Kitab Riyadhus Shalihin kembali digelar dengan pembahasan seputar amar ma’ruf nahi mungkar, kewajiban sosial umat Islam dalam menjaga kebaikan dan mencegah kemungkaran. Pengajian dibuka dengan pembacaan doa dan pengiriman Al-Fatihah kepada Muhammad, keluarga, para sahabat, ulama, serta para guru, (22/2/2026)
Bojonegoro
- Kajian rutin Kitab Riyadhus Shalihin kembali digelar dengan
pembahasan seputar amar ma’ruf nahi mungkar, kewajiban sosial umat Islam dalam
menjaga kebaikan dan mencegah kemungkaran. Pengajian dibuka dengan pembacaan
doa dan pengiriman Al-Fatihah kepada Muhammad,
keluarga, para sahabat, ulama, serta para guru, (22/2/2026)
Memasuki pembahasan hadis ke-190
dalam bab Amar Ma’ruf Nahi Mungkar, yang disusun oleh Yahya ibn Sharaf al-Nawawi, Ustadz Rifki
mengutip riwayat dari Abu Sa’id Al-Khudri tentang larangan duduk-duduk di
pinggir jalan.
Dalam hadis tersebut, Nabi melarang
umatnya berlama-lama duduk di tepi jalan karena berpotensi menimbulkan
kemaksiatan, seperti memandang aurat, mencela orang yang lewat, atau menyakiti
orang lain. Para sahabat kemudian menyampaikan bahwa terkadang mereka membutuhkan
tempat tersebut untuk berbincang.
Rasulullah pun memberi solusi: jika
tetap duduk di tepi jalan, maka wajib memenuhi hak jalan, yakni menundukkan
pandangan, tidak menyakiti orang lain, menjawab salam, serta melakukan amar
ma’ruf nahi mungkar.
“Salam bukan sekadar ucapan. Itu
komitmen untuk tidak menyakiti dan bahkan menyelamatkan orang lain, baik di
dunia maupun akhirat,” tegas Ustadz Rifki. Ia mengingatkan bahwa seseorang yang
masih gemar menyakiti, mengolok, atau membiarkan kemungkaran terjadi berarti belum
memahami makna salam secara utuh.
Kajian juga membahas hadis tentang
larangan laki-laki memakai cincin emas. Diriwayatkan bahwa suatu ketika Nabi
melihat seorang sahabat mengenakan cincin emas, lalu beliau mencopot dan
membuangnya. Laki-laki tersebut kemudian tidak mengambil kembali cincin itu
sebagai bentuk sikap wara’ (kehati-hatian dalam agama).
Selain penjelasan fikih klasik yang
mengharamkan emas dan sutra bagi laki-laki, Ustadz Rifki juga menyinggung
hikmah sosial di balik larangan tersebut, yakni mencegah kesenjangan dan gaya
hidup berlebihan yang dapat menimbulkan jarak sosial.
Dalam sesi berikutnya, disampaikan
hadis tentang pemimpin zalim. Rasulullah menyebut seburuk-buruk pemimpin adalah
yang bengis dan tidak menerima nasihat. Namun, menyampaikan kebenaran di
hadapan penguasa zalim disebut sebagai jihad paling utama.
“Jihad tidak selalu berarti perang.
Mengucapkan kebenaran di hadapan penguasa yang zalim adalah jihad besar, tentu
dengan strategi dan kebijaksanaan,” ujarnya, mencontohkan kisah Nabi Musa yang
memohon agar didampingi Nabi Harun karena lebih fasih dalam menyampaikan hujah.
Ustadz Rifki juga mengingatkan
bahaya mencela sahabat Nabi. Ia menegaskan bahwa meremehkan atau menuduh buruk
para sahabat berimplikasi serius terhadap kepercayaan terhadap Al-Qur’an dan
hadis, karena ajaran Islam sampai kepada umat melalui mereka.
Mengutip riwayat tentang Bani
Israil, kajian ditutup dengan peringatan keras agar umat tidak bersikap abai
terhadap kemungkaran. Kaum terdahulu dilaknat karena membiarkan maksiat terjadi
tanpa saling menasihati.
“Selama yang salah masih disebut
salah dan yang benar disebut benar, insyaallah kita selamat. Tetapi jika amar
ma’ruf nahi mungkar hilang, maka kerusakan akan meluas,” pungkasnya.
Kajian diakhiri dengan doa dan harapan agar jamaah mampu menjaga komitmen sosial, tidak hanya dalam ibadah pribadi, tetapi juga dalam menjaga moral masyarakat.
