Detail Berita

Amar Ma’ruf Nahi Mungkar dan Bahaya Meremehkan Kemungkaran

Bojonegoro - Kajian rutin Kitab Riyadhus Shalihin kembali digelar dengan pembahasan seputar amar ma’ruf nahi mungkar, kewajiban sosial umat Islam dalam menjaga kebaikan dan mencegah kemungkaran. Pengajian dibuka dengan pembacaan doa dan pengiriman Al-Fatihah kepada Muhammad, keluarga, para sahabat, ulama, serta para guru, (22/2/2026)

Kajian Riyadhus Sholihin

Bojonegoro - Kajian rutin Kitab Riyadhus Shalihin kembali digelar dengan pembahasan seputar amar ma’ruf nahi mungkar, kewajiban sosial umat Islam dalam menjaga kebaikan dan mencegah kemungkaran. Pengajian dibuka dengan pembacaan doa dan pengiriman Al-Fatihah kepada Muhammad, keluarga, para sahabat, ulama, serta para guru, (22/2/2026)

Memasuki pembahasan hadis ke-190 dalam bab Amar Ma’ruf Nahi Mungkar, yang disusun oleh Yahya ibn Sharaf al-Nawawi, Ustadz Rifki mengutip riwayat dari Abu Sa’id Al-Khudri tentang larangan duduk-duduk di pinggir jalan.

Dalam hadis tersebut, Nabi melarang umatnya berlama-lama duduk di tepi jalan karena berpotensi menimbulkan kemaksiatan, seperti memandang aurat, mencela orang yang lewat, atau menyakiti orang lain. Para sahabat kemudian menyampaikan bahwa terkadang mereka membutuhkan tempat tersebut untuk berbincang.

Rasulullah pun memberi solusi: jika tetap duduk di tepi jalan, maka wajib memenuhi hak jalan, yakni menundukkan pandangan, tidak menyakiti orang lain, menjawab salam, serta melakukan amar ma’ruf nahi mungkar.

“Salam bukan sekadar ucapan. Itu komitmen untuk tidak menyakiti dan bahkan menyelamatkan orang lain, baik di dunia maupun akhirat,” tegas Ustadz Rifki. Ia mengingatkan bahwa seseorang yang masih gemar menyakiti, mengolok, atau membiarkan kemungkaran terjadi berarti belum memahami makna salam secara utuh.

Kajian juga membahas hadis tentang larangan laki-laki memakai cincin emas. Diriwayatkan bahwa suatu ketika Nabi melihat seorang sahabat mengenakan cincin emas, lalu beliau mencopot dan membuangnya. Laki-laki tersebut kemudian tidak mengambil kembali cincin itu sebagai bentuk sikap wara’ (kehati-hatian dalam agama).

Selain penjelasan fikih klasik yang mengharamkan emas dan sutra bagi laki-laki, Ustadz Rifki juga menyinggung hikmah sosial di balik larangan tersebut, yakni mencegah kesenjangan dan gaya hidup berlebihan yang dapat menimbulkan jarak sosial.

Dalam sesi berikutnya, disampaikan hadis tentang pemimpin zalim. Rasulullah menyebut seburuk-buruk pemimpin adalah yang bengis dan tidak menerima nasihat. Namun, menyampaikan kebenaran di hadapan penguasa zalim disebut sebagai jihad paling utama.

“Jihad tidak selalu berarti perang. Mengucapkan kebenaran di hadapan penguasa yang zalim adalah jihad besar, tentu dengan strategi dan kebijaksanaan,” ujarnya, mencontohkan kisah Nabi Musa yang memohon agar didampingi Nabi Harun karena lebih fasih dalam menyampaikan hujah.

Ustadz Rifki juga mengingatkan bahaya mencela sahabat Nabi. Ia menegaskan bahwa meremehkan atau menuduh buruk para sahabat berimplikasi serius terhadap kepercayaan terhadap Al-Qur’an dan hadis, karena ajaran Islam sampai kepada umat melalui mereka.

Mengutip riwayat tentang Bani Israil, kajian ditutup dengan peringatan keras agar umat tidak bersikap abai terhadap kemungkaran. Kaum terdahulu dilaknat karena membiarkan maksiat terjadi tanpa saling menasihati.

“Selama yang salah masih disebut salah dan yang benar disebut benar, insyaallah kita selamat. Tetapi jika amar ma’ruf nahi mungkar hilang, maka kerusakan akan meluas,” pungkasnya.

Kajian diakhiri dengan doa dan harapan agar jamaah mampu menjaga komitmen sosial, tidak hanya dalam ibadah pribadi, tetapi juga dalam menjaga moral masyarakat.