Detail Berita

Bahaya Vonis Kafir dan Pentingnya Amar Ma’ruf Nahi Mungkar

Bojonegoro - Dalam lanjutan kajian kitab Riyadhus Sholihin yang digelar usai pembacaan Surat Al-Fatihah untuk Rasulullah SAW, para sahabat, ulama, dan guru-guru terdahulu, Ustadz Rifki menekankan pentingnya kehati-hatian dalam menjatuhkan vonis kafir kepada seseorang, Sabtu, (21/2/2026).

Kajian Riyadhus Sholihin

Bojonegoro - Dalam lanjutan kajian kitab Riyadhus Sholihin yang digelar usai pembacaan Surat Al-Fatihah untuk Rasulullah SAW, para sahabat, ulama, dan guru-guru terdahulu, Ustadz Rifki menekankan pentingnya kehati-hatian dalam menjatuhkan vonis kafir kepada seseorang, Sabtu, (21/2/2026).

Di awal kajian, ia mengingatkan bahwa vonis kafir merupakan keputusan paling berat dalam syariat Islam. Konsekuensinya tidak ringan, mulai dari terputusnya hak sosial-keagamaan hingga implikasi hukum seperti tidak disalati ketika wafat dan tidak dapat dimakamkan di pemakaman Muslim. “Karena beratnya konsekuensi itu, para ulama sangat berhati-hati dalam persoalan takfir,” ujarnya.

Ia menjelaskan perbedaan mendasar antara mengkafirkan perbuatan dan mengkafirkan pelaku. Sebuah perbuatan bisa dinilai kufur secara hukum, namun pelakunya belum tentu divonis kafir. Banyak syarat yang harus dipenuhi sebelum vonis dijatuhkan, di antaranya unsur pengetahuan, kesengajaan, tidak dalam keadaan terpaksa, serta kondisi akal yang sehat.

Ustadz Rifki juga menguraikan konsep dalil qath’i dan zanni, baik dari sisi periwayatan (subut) maupun makna (dalalah). Dalil qath’i adalah dalil yang kepastiannya tidak diragukan karena diriwayatkan secara mutawatir dan mustahil disepakati dalam kebohongan. Sementara dalil zanni bersifat dugaan kuat, namun tidak mencapai tingkat kepastian mutlak.

Ia mencontohkan beberapa persoalan akidah yang dalilnya bersifat zanni, seperti turunnya Nabi Isa menjelang kiamat atau kemunculan Imam Mahdi. Menurutnya, mengingkari dalil zanni tidak serta-merta menjadikan seseorang kafir, meski bisa dinilai sebagai kekeliruan atau bid’ah. “Karena itu, ulama seperti Al-Ghazali dalam kitab Faisal al-Tafriqah sangat berhati-hati dalam masalah ini,” jelasnya.

Selain itu, kajian juga menyinggung hadis riwayat Muhammad tentang perumpamaan sebuah kapal yang ditumpangi sekelompok orang. Dalam hadis tersebut, apabila penumpang di bagian bawah kapal melubangi lambung kapal dan tidak dicegah oleh penumpang di atas, maka seluruh kapal akan tenggelam. Perumpamaan ini, menurut Ustadz Rifki, menegaskan pentingnya amar ma’ruf nahi mungkar sebagai bentuk tanggung jawab sosial.

Ia menegaskan bahwa sikap masa bodoh terhadap kemungkaran dapat mengundang dampak kolektif. Karena itu, minimal seorang Muslim harus mengingkari kemungkaran dengan hati dan mendoakan kebaikan bagi pelakunya.

Dalam penutup kajian, Ustadz Rifki memberikan tiga kiat memaksimalkan Ramadan dan kehidupan beragama secara umum: meluruskan niat, memperbanyak tobat karena dosa menghalangi ketaatan, serta memilih lingkungan pergaulan yang baik. Ia mencontohkan kisah Al-Shafi'i yang mendatangi sahabat salehnya saat merasa lemah semangat ibadah, karena energi kebaikan dari lingkungan yang saleh dapat menumbuhkan kembali semangat spiritual.

Kajian ditutup dengan doa dan pengingat bahwa persoalan takfir bukan ranah orang awam. “Ini bukan perkara ringan. Ulama saja sangat berhati-hati, apalagi kita,” pungkasnya.