Bahaya Vonis Kafir dan Pentingnya Amar Ma’ruf Nahi Mungkar
Bojonegoro - Dalam lanjutan kajian kitab Riyadhus Sholihin yang digelar usai pembacaan Surat Al-Fatihah untuk Rasulullah SAW, para sahabat, ulama, dan guru-guru terdahulu, Ustadz Rifki menekankan pentingnya kehati-hatian dalam menjatuhkan vonis kafir kepada seseorang, Sabtu, (21/2/2026).
Bojonegoro
- Dalam lanjutan kajian kitab Riyadhus Sholihin yang digelar usai pembacaan
Surat Al-Fatihah untuk Rasulullah SAW, para sahabat, ulama, dan guru-guru
terdahulu, Ustadz Rifki menekankan pentingnya kehati-hatian dalam menjatuhkan
vonis kafir kepada seseorang, Sabtu, (21/2/2026).
Di awal kajian, ia mengingatkan
bahwa vonis kafir merupakan keputusan paling berat dalam syariat Islam. Konsekuensinya
tidak ringan, mulai dari terputusnya hak sosial-keagamaan hingga implikasi
hukum seperti tidak disalati ketika wafat dan tidak dapat dimakamkan di
pemakaman Muslim. “Karena beratnya konsekuensi itu, para ulama sangat
berhati-hati dalam persoalan takfir,” ujarnya.
Ia menjelaskan perbedaan mendasar
antara mengkafirkan perbuatan dan mengkafirkan pelaku. Sebuah perbuatan bisa
dinilai kufur secara hukum, namun pelakunya belum tentu divonis kafir. Banyak
syarat yang harus dipenuhi sebelum vonis dijatuhkan, di antaranya unsur
pengetahuan, kesengajaan, tidak dalam keadaan terpaksa, serta kondisi akal yang
sehat.
Ustadz Rifki juga menguraikan
konsep dalil qath’i dan zanni, baik dari sisi periwayatan (subut) maupun makna
(dalalah). Dalil qath’i adalah dalil yang kepastiannya tidak diragukan karena
diriwayatkan secara mutawatir dan mustahil disepakati dalam kebohongan.
Sementara dalil zanni bersifat dugaan kuat, namun tidak mencapai tingkat
kepastian mutlak.
Ia mencontohkan beberapa persoalan
akidah yang dalilnya bersifat zanni, seperti turunnya Nabi Isa menjelang kiamat
atau kemunculan Imam Mahdi. Menurutnya, mengingkari dalil zanni tidak
serta-merta menjadikan seseorang kafir, meski bisa dinilai sebagai kekeliruan
atau bid’ah. “Karena itu, ulama seperti Al-Ghazali
dalam kitab Faisal
al-Tafriqah sangat berhati-hati dalam masalah ini,” jelasnya.
Selain itu, kajian juga menyinggung
hadis riwayat Muhammad tentang perumpamaan
sebuah kapal yang ditumpangi sekelompok orang. Dalam hadis tersebut, apabila
penumpang di bagian bawah kapal melubangi lambung kapal dan tidak dicegah oleh
penumpang di atas, maka seluruh kapal akan tenggelam. Perumpamaan ini, menurut Ustadz
Rifki, menegaskan pentingnya amar ma’ruf nahi mungkar sebagai bentuk tanggung
jawab sosial.
Ia menegaskan bahwa sikap masa
bodoh terhadap kemungkaran dapat mengundang dampak kolektif. Karena itu,
minimal seorang Muslim harus mengingkari kemungkaran dengan hati dan mendoakan
kebaikan bagi pelakunya.
Dalam penutup kajian, Ustadz Rifki
memberikan tiga kiat memaksimalkan Ramadan dan kehidupan beragama secara umum:
meluruskan niat, memperbanyak tobat karena dosa menghalangi ketaatan, serta
memilih lingkungan pergaulan yang baik. Ia mencontohkan kisah Al-Shafi'i yang mendatangi sahabat salehnya saat
merasa lemah semangat ibadah, karena energi kebaikan dari lingkungan yang saleh
dapat menumbuhkan kembali semangat spiritual.
Kajian ditutup dengan doa dan pengingat bahwa persoalan takfir bukan ranah orang awam. “Ini bukan perkara ringan. Ulama saja sangat berhati-hati, apalagi kita,” pungkasnya.
