Detail Berita

Hal-hal yang Membatalkan Puasa

Bojonegoro, Suasana khidmat menyelimuti Masjid Darussalam saat jamaah mengikuti kajian Shubuh yang membahas fikih puasa, khususnya perkara-perkara yang dapat membatalkan puasa, baik secara lahir maupun mengurangi pahala, Sabtu (21/2/2026).

Kuliah Shubuh

Bojonegoro, Suasana khidmat menyelimuti Masjid Darussalam saat jamaah mengikuti kajian Shubuh yang membahas fikih puasa, khususnya perkara-perkara yang dapat membatalkan puasa, baik secara lahir maupun mengurangi pahala, Sabtu (21/2/2026).

Dalam pembukaannya, KH. Azizi Falakhi menyampaikan rasa syukur atas kesempatan berjamaah dan menegaskan pentingnya menjadikan Ramadan sebagai momentum peningkatan kualitas ibadah. Shalawat kepada Muhammad juga dikumandangkan sebagai teladan dalam mengarungi kehidupan dunia dan akhirat.

Mengutip pandangan Al-Ghazali, KH. Azizi Falakhi menjelaskan bahwa tingkatan puasa terbagi menjadi beberapa level. Pertama, shaum al-‘umum (puasa orang awam), yakni sekadar menahan diri dari makan, minum, dan hubungan suami istri sehingga kewajiban gugur.

Namun, beliau mengingatkan bahwa puasa semacam itu belum tentu sempurna dari sisi pahala. “Lisannya masih menggunjing, matanya tidak terjaga, telinganya tidak terjaga. Gugur kewajiban, tetapi pahala bisa berkurang,” ujarnya.

Level berikutnya adalah shaum al-khusus (puasa orang khusus), yaitu puasa yang juga menjaga anggota tubuh dari maksiat. Adapun tingkatan tertinggi, shaum khususil khusus, merupakan puasanya para nabi dan orang saleh, yang hatinya hanya terisi oleh Allah SWT.

Merujuk kitab Fathul Mu’in karya Zainuddin al-Malibari, KH. Azizi Falakhi memaparkan sejumlah hal yang membatalkan puasa secara fikih.

Pertama, hubungan suami istri pada siang hari Ramadan dengan sengaja. Tindakan ini tidak hanya membatalkan puasa, tetapi juga mewajibkan kafarat, yakni memerdekakan budak (jika memungkinkan), atau berpuasa dua bulan berturut-turut, atau memberi makan 60 orang miskin.

Kedua, makan dan minum dengan sengaja. Namun, jika dilakukan karena lupa, maka puasa tetap sah. “Syarat batal itu ada unsur kesengajaan dan mengetahui bahwa perbuatan tersebut membatalkan,” katanya.

Beliau menambahkan, orang yang benar-benar tidak mengetahui hukum karena baru masuk Islam atau belum memahami ajaran secara memadai dapat memperoleh keringanan. Namun, bagi yang sudah mengetahui hukumnya lalu sengaja melanggar, dosanya lebih berat.

Selain itu, mengeluarkan mani dengan sengaja, termasuk melalui onani, juga membatalkan puasa. Sementara sekadar mencium atau memeluk pasangan tanpa penghalang dan tanpa sampai keluar mani tidak membatalkan, meski hukumnya makruh jika berpotensi menimbulkan syahwat.

Perkara lain yang membatalkan puasa adalah muntah dengan sengaja. Adapun muntah yang terjadi spontan tanpa disengaja tidak membatalkan.

Bagi perempuan, haid dan nifas otomatis membatalkan puasa. Jika darah haid keluar meski menjelang waktu berbuka, puasanya tetap batal. Sebaliknya, jika telah suci sebelum fajar tetapi belum mandi besar, puasa tetap sah selama niat sudah dilakukan.

Kemudian, murtad atau keluar dari Islam juga membatalkan puasa karena syarat sah puasa adalah berstatus Muslim.

KH. Azizi Falakhi menekankan bahwa menjaga puasa tidak cukup sebatas menahan lapar dan dahaga. Banyak orang, menurutnya, hanya memperoleh rasa haus dan lapar tanpa pahala karena tidak menjaga lisan, pandangan, dan perilaku.

Kajian ditutup dengan doa agar seluruh jamaah mampu menyempurnakan ibadah Ramadan, sehingga keluar dari bulan suci dalam keadaan bersih dari dosa dan memperoleh keberkahan.

“Semoga ilmu yang sedikit ini bermanfaat dan menjadi sebab sempurnanya puasa kita semua,” tuturnya sebelum menutup majelis dengan doa bersama.