Hal-hal yang Membatalkan Puasa
Bojonegoro, Suasana khidmat menyelimuti Masjid Darussalam saat jamaah mengikuti kajian Shubuh yang membahas fikih puasa, khususnya perkara-perkara yang dapat membatalkan puasa, baik secara lahir maupun mengurangi pahala, Sabtu (21/2/2026).
Bojonegoro,
Suasana khidmat menyelimuti Masjid Darussalam saat jamaah mengikuti kajian Shubuh
yang membahas fikih puasa, khususnya perkara-perkara yang dapat membatalkan
puasa, baik secara lahir maupun mengurangi pahala, Sabtu (21/2/2026).
Dalam
pembukaannya, KH. Azizi Falakhi menyampaikan rasa syukur atas kesempatan
berjamaah dan menegaskan pentingnya menjadikan Ramadan sebagai momentum
peningkatan kualitas ibadah. Shalawat kepada Muhammad juga dikumandangkan
sebagai teladan dalam mengarungi kehidupan dunia dan akhirat.
Mengutip
pandangan Al-Ghazali, KH. Azizi Falakhi menjelaskan bahwa tingkatan puasa
terbagi menjadi beberapa level. Pertama, shaum al-‘umum (puasa orang
awam), yakni sekadar menahan diri dari makan, minum, dan hubungan suami istri
sehingga kewajiban gugur.
Namun,
beliau mengingatkan bahwa puasa semacam itu belum tentu sempurna dari sisi
pahala. “Lisannya masih menggunjing, matanya tidak terjaga, telinganya tidak
terjaga. Gugur kewajiban, tetapi pahala bisa berkurang,” ujarnya.
Level
berikutnya adalah shaum al-khusus (puasa orang khusus), yaitu puasa yang
juga menjaga anggota tubuh dari maksiat. Adapun tingkatan tertinggi, shaum
khususil khusus, merupakan puasanya para nabi dan orang saleh, yang hatinya
hanya terisi oleh Allah SWT.
Merujuk
kitab Fathul Mu’in karya Zainuddin al-Malibari, KH. Azizi Falakhi
memaparkan sejumlah hal yang membatalkan puasa secara fikih.
Pertama,
hubungan suami istri pada siang hari Ramadan dengan sengaja. Tindakan ini tidak
hanya membatalkan puasa, tetapi juga mewajibkan kafarat, yakni memerdekakan
budak (jika memungkinkan), atau berpuasa dua bulan berturut-turut, atau memberi
makan 60 orang miskin.
Kedua,
makan dan minum dengan sengaja. Namun, jika dilakukan karena lupa, maka puasa
tetap sah. “Syarat batal itu ada unsur kesengajaan dan mengetahui bahwa
perbuatan tersebut membatalkan,” katanya.
Beliau
menambahkan, orang yang benar-benar tidak mengetahui hukum karena baru masuk
Islam atau belum memahami ajaran secara memadai dapat memperoleh keringanan.
Namun, bagi yang sudah mengetahui hukumnya lalu sengaja melanggar, dosanya
lebih berat.
Selain
itu, mengeluarkan mani dengan sengaja, termasuk melalui onani, juga membatalkan
puasa. Sementara sekadar mencium atau memeluk pasangan tanpa penghalang dan
tanpa sampai keluar mani tidak membatalkan, meski hukumnya makruh jika berpotensi
menimbulkan syahwat.
Perkara
lain yang membatalkan puasa adalah muntah dengan sengaja. Adapun muntah yang
terjadi spontan tanpa disengaja tidak membatalkan.
Bagi
perempuan, haid dan nifas otomatis membatalkan puasa. Jika darah haid keluar
meski menjelang waktu berbuka, puasanya tetap batal. Sebaliknya, jika telah
suci sebelum fajar tetapi belum mandi besar, puasa tetap sah selama niat sudah
dilakukan.
Kemudian,
murtad atau keluar dari Islam juga membatalkan puasa karena syarat sah puasa
adalah berstatus Muslim.
KH.
Azizi Falakhi menekankan bahwa menjaga puasa tidak cukup sebatas menahan lapar
dan dahaga. Banyak orang, menurutnya, hanya memperoleh rasa haus dan lapar
tanpa pahala karena tidak menjaga lisan, pandangan, dan perilaku.
Kajian
ditutup dengan doa agar seluruh jamaah mampu menyempurnakan ibadah Ramadan,
sehingga keluar dari bulan suci dalam keadaan bersih dari dosa dan memperoleh
keberkahan.
“Semoga ilmu yang sedikit ini bermanfaat dan menjadi sebab sempurnanya puasa kita semua,” tuturnya sebelum menutup majelis dengan doa bersama.
