Detail Berita

Infak dan Zakat Profesi

Kegiatan kajian kitab Riyadhus Sholihin kembali digelar di Masjid Agung Darussalam bersama Ustadz Ahmad Rifki Azmi sebagai pemateri. Kajian yang diikuti jamaah dari berbagai kalangan ini membahas tema penting seputar infak, kewajiban nafkah, hingga polemik zakat profesi dalam perspektif fiqih, Senin (16/3/2026).

Kajian Riyadhus Sholihin

Kegiatan kajian kitab Riyadhus Sholihin kembali digelar di Masjid Agung Darussalam bersama Ustadz Ahmad Rifki Azmi sebagai pemateri. Kajian yang diikuti jamaah dari berbagai kalangan ini membahas tema penting seputar infak, kewajiban nafkah, hingga polemik zakat profesi dalam perspektif fiqih, Senin (16/3/2026).

Kajian diawali dengan pembukaan dan pembacaan Surat Al-Fatihah yang dihadiahkan kepada Nabi Muhammad SAW, para sahabat, ulama, serta para pendiri dan wakif masjid. Suasana khidmat terasa ketika jamaah bersama-sama mengikuti rangkaian pembuka sebelum memasuki materi inti.

Dalam penjelasannya, Ustadz Ahmad Rifki Azmi mengutip pemikiran Imam Yahya bin Syaraf an-Nawawi dalam bab infak, yang menekankan bahwa infak terbaik adalah dari harta yang paling dicintai.

Ia menjelaskan bahwa memberi dari barang yang sudah tidak disukai tetap bernilai baik, namun tingkat keutamaannya berada di bawah infak dari sesuatu yang benar-benar disukai. Hal ini merujuk pada ayat Al-Qur’an yang menyebutkan bahwa seseorang tidak akan mencapai kebaikan sempurna sebelum menginfakkan sebagian dari apa yang dicintainya.

“Kalau kita senang uang, maka sebagian uang itu kita infakkan. Kalau kita senang makanan, maka makanan terbaik itulah yang kita bagikan,” jelasnya di hadapan jamaah.

Dalam kajian tersebut, pembahasan kemudian berkembang pada isu zakat profesi yang hingga kini masih menjadi perbincangan di kalangan ulama. Ustadz Rifki menyampaikan pandangan ulama kontemporer, termasuk Yusuf al-Qaradawi, yang menjadikan ayat tentang perintah berinfak sebagai dasar adanya kewajiban zakat dari hasil usaha atau profesi.

Ia menyoroti ketimpangan yang sering dipertanyakan, di mana petani dengan hasil terbatas tetap wajib berzakat, sementara profesi dengan penghasilan besar seperti dokter atau konsultan tidak secara eksplisit disebut dalam klasifikasi zakat klasik.

“Dari sinilah muncul ijtihad baru, bahwa segala hasil usaha yang diperoleh manusia bisa masuk dalam objek zakat,” ujarnya.

Lebih lanjut, Ustadz Rifki menjelaskan metode penetapan hukum dalam Islam, yaitu melalui dalil langsung (nash) maupun analogi (qiyas). Karena zakat profesi tidak disebutkan secara eksplisit dalam nash, maka ulama melakukan qiyas dengan jenis zakat yang sudah ada.

Ia memaparkan dua pendekatan utama: Sebagian ulama mengqiyaskan zakat profesi dengan zakat pertanian (5–10 persen). Sementara mayoritas ulama mengqiyaskannya dengan zakat perdagangan atau emas (2,5 persen) karena dianggap lebih relevan dan tidak memberatkan.

Menurutnya, pendekatan kedua lebih banyak dipilih karena mempertimbangkan kemudahan bagi umat.

Dalam kajian tersebut juga disinggung pentingnya memahami Al-Qur’an dan hadits dengan pendekatan bahasa Arab sesuai konteks zamannya. Ustadz Rifki menekankan bahwa pemahaman tidak bisa dilepaskan dari budaya dan kebiasaan masyarakat Arab saat wahyu diturunkan.

Ia mencontohkan bahwa dalam kaidah ushul fiqih, sebuah perintah dalam Al-Qur’an pada dasarnya menunjukkan kewajiban, meskipun tidak selalu disebutkan secara eksplisit.

Sebagai penutup, disampaikan kisah sahabat Nabi, Abu Thalhah al-Ansari, yang menginfakkan kebun kurma terbaiknya yang sangat dicintai. Namun Nabi Muhammad SAW menyarankan agar harta tersebut diberikan kepada kerabat yang membutuhkan.

Pesan ini menjadi penekanan bahwa dalam berinfak, umat Islam juga perlu bijak dalam menentukan prioritas, termasuk memperhatikan kondisi keluarga yang membutuhkan.

Menutup kajian, Ustadz Rifki mengingatkan jamaah agar tidak menunda sedekah hanya karena menunggu kewajiban zakat. Ia mendorong agar semangat berbagi tetap dijaga dalam kehidupan sehari-hari.

“Kalau belum wajib zakat, tetap bersedekah. Jangan menunggu wajib baru mau memberi,” pesannya.

Kajian ditutup dengan doa dan harapan agar ilmu yang disampaikan dapat diamalkan dalam kehidupan sehari-hari oleh seluruh jamaah.