Infak dan Zakat Profesi
Kegiatan kajian kitab Riyadhus Sholihin kembali digelar di Masjid Agung Darussalam bersama Ustadz Ahmad Rifki Azmi sebagai pemateri. Kajian yang diikuti jamaah dari berbagai kalangan ini membahas tema penting seputar infak, kewajiban nafkah, hingga polemik zakat profesi dalam perspektif fiqih, Senin (16/3/2026).
Kegiatan
kajian kitab Riyadhus Sholihin kembali digelar di Masjid Agung
Darussalam bersama Ustadz Ahmad Rifki Azmi sebagai pemateri. Kajian yang
diikuti jamaah dari berbagai kalangan ini membahas tema penting seputar infak,
kewajiban nafkah, hingga polemik zakat profesi dalam perspektif fiqih, Senin
(16/3/2026).
Kajian
diawali dengan pembukaan dan pembacaan Surat Al-Fatihah yang dihadiahkan kepada
Nabi Muhammad SAW, para sahabat, ulama, serta para pendiri dan wakif masjid.
Suasana khidmat terasa ketika jamaah bersama-sama mengikuti rangkaian pembuka
sebelum memasuki materi inti.
Dalam
penjelasannya, Ustadz Ahmad Rifki Azmi mengutip pemikiran Imam Yahya bin Syaraf
an-Nawawi dalam bab infak, yang menekankan bahwa infak terbaik adalah
dari harta yang paling dicintai.
Ia
menjelaskan bahwa memberi dari barang yang sudah tidak disukai tetap bernilai
baik, namun tingkat keutamaannya berada di bawah infak dari sesuatu yang
benar-benar disukai. Hal ini merujuk pada ayat Al-Qur’an yang menyebutkan bahwa
seseorang tidak akan mencapai kebaikan sempurna sebelum menginfakkan sebagian
dari apa yang dicintainya.
“Kalau
kita senang uang, maka sebagian uang itu kita infakkan. Kalau kita senang
makanan, maka makanan terbaik itulah yang kita bagikan,” jelasnya di hadapan
jamaah.
Dalam
kajian tersebut, pembahasan kemudian berkembang pada isu zakat profesi yang
hingga kini masih menjadi perbincangan di kalangan ulama. Ustadz Rifki
menyampaikan pandangan ulama kontemporer, termasuk Yusuf al-Qaradawi, yang
menjadikan ayat tentang perintah berinfak sebagai dasar adanya kewajiban zakat
dari hasil usaha atau profesi.
Ia
menyoroti ketimpangan yang sering dipertanyakan, di mana petani dengan hasil
terbatas tetap wajib berzakat, sementara profesi dengan penghasilan besar seperti
dokter atau konsultan tidak secara eksplisit disebut dalam klasifikasi zakat
klasik.
“Dari
sinilah muncul ijtihad baru, bahwa segala hasil usaha yang diperoleh manusia
bisa masuk dalam objek zakat,” ujarnya.
Lebih
lanjut, Ustadz Rifki menjelaskan metode penetapan hukum dalam Islam, yaitu
melalui dalil langsung (nash) maupun analogi (qiyas). Karena
zakat profesi tidak disebutkan secara eksplisit dalam nash, maka ulama
melakukan qiyas dengan jenis zakat yang sudah ada.
Ia
memaparkan dua pendekatan utama: Sebagian ulama mengqiyaskan zakat profesi
dengan zakat pertanian (5–10 persen). Sementara mayoritas ulama mengqiyaskannya
dengan zakat perdagangan atau emas (2,5 persen) karena dianggap lebih relevan
dan tidak memberatkan.
Menurutnya,
pendekatan kedua lebih banyak dipilih karena mempertimbangkan kemudahan bagi
umat.
Dalam
kajian tersebut juga disinggung pentingnya memahami Al-Qur’an dan hadits dengan
pendekatan bahasa Arab sesuai konteks zamannya. Ustadz Rifki menekankan bahwa
pemahaman tidak bisa dilepaskan dari budaya dan kebiasaan masyarakat Arab saat
wahyu diturunkan.
Ia
mencontohkan bahwa dalam kaidah ushul fiqih, sebuah perintah dalam Al-Qur’an
pada dasarnya menunjukkan kewajiban, meskipun tidak selalu disebutkan secara
eksplisit.
Sebagai
penutup, disampaikan kisah sahabat Nabi, Abu Thalhah al-Ansari, yang
menginfakkan kebun kurma terbaiknya yang sangat dicintai. Namun Nabi Muhammad
SAW menyarankan agar harta tersebut diberikan kepada kerabat yang membutuhkan.
Pesan
ini menjadi penekanan bahwa dalam berinfak, umat Islam juga perlu bijak dalam
menentukan prioritas, termasuk memperhatikan kondisi keluarga yang membutuhkan.
Menutup
kajian, Ustadz Rifki mengingatkan jamaah agar tidak menunda sedekah hanya
karena menunggu kewajiban zakat. Ia mendorong agar semangat berbagi tetap
dijaga dalam kehidupan sehari-hari.
“Kalau
belum wajib zakat, tetap bersedekah. Jangan menunggu wajib baru mau memberi,”
pesannya.
Kajian ditutup dengan doa dan harapan agar ilmu yang disampaikan dapat diamalkan dalam kehidupan sehari-hari oleh seluruh jamaah.
