Infak, Zakat Profesi, dan Pendidikan Keluarga
Kajian rutin Kitab Riyadhus Sholihin kembali digelar di Masjid Agung Darussalam Bojonegoro bersama Ustadz Ahmad Rifki Azm. Dalam kajian tersebut, jamaah diajak memahami secara mendalam tentang pentingnya infak, zakat, serta tanggung jawab keluarga dalam Islam, Selasa (17/3/2026).
Kajian
rutin Kitab Riyadhus
Sholihin kembali digelar di Masjid Agung Darussalam Bojonegoro bersama
Ustadz Ahmad Rifki Azm. Dalam kajian tersebut, jamaah diajak memahami secara
mendalam tentang pentingnya infak, zakat, serta tanggung jawab keluarga dalam
Islam, Selasa (17/3/2026).
Kegiatan diawali dengan pembacaan
Surat Al-Fatihah yang dihadiahkan kepada Rasulullah Muhammad SAW, para sahabat,
keluarga, serta para ulama, khususnya Imam An-Nawawi sebagai penulis kitab yang
dikaji.
Dalam
pemaparannya, Ustadz Ahmad Rifki Azmi menjelaskan bahwa infak yang paling utama
adalah yang berasal dari harta yang dicintai, bukan sekadar barang yang sudah
tidak digunakan.
Ia mengutip ayat Al-Qur’an yang
menjelaskan bahwa seseorang tidak akan mencapai kebaikan sempurna hingga
menginfakkan sebagian dari apa yang dicintainya. Menurutnya, hal ini
menunjukkan bahwa nilai pengorbanan dalam berinfak menjadi kunci utama.
“Kalau kita masih sayang terhadap
harta tersebut, lalu kita infakkan, di situlah letak nilai ibadahnya,”
jelasnya.
Kajian
juga menyinggung isu kontemporer mengenai zakat profesi. Ustadz Ahmad Rifki
Azmi menguraikan bahwa sebagian ulama modern, seperti Yusuf Qardhawi, memandang
zakat tidak terbatas pada jenis harta klasik seperti pertanian, peternakan, dan
perdagangan.
Menurutnya, ayat Al-Qur’an yang
memerintahkan untuk menginfakkan hasil usaha bersifat umum, sehingga dapat
mencakup penghasilan dari profesi seperti dokter, pegawai, atau konsultan.
“Dulu jenis usaha terbatas,
sekarang berkembang. Maka ulama kontemporer melakukan ijtihad bahwa penghasilan
profesi juga wajib dizakati,” paparnya.
Ia juga menjelaskan perbedaan
pendapat mengenai besaran zakat profesi, yang umumnya dianalogikan dengan zakat
perdagangan sebesar 2,5 persen, meskipun ada pula yang mengqiyaskan dengan
zakat pertanian.
Dalam
kajian tersebut, jamaah juga diberikan pemahaman tentang metode memahami
Al-Qur’an. Ustadz Ahmad Rifki Azmi menekankan bahwa Al-Qur’an harus dipahami
menggunakan pendekatan bahasa Arab sesuai konteks zaman turunnya.
Ia menyebutkan bahwa makna suatu kata
bisa berubah seiring waktu, sehingga penting memahami makna historis (makna
tarikhi) dan kebiasaan penggunaan bahasa Arab saat itu.
“Tidak bisa kita memahami Al-Qur’an
dengan logika bahasa sekarang. Harus kembali ke pemahaman orang Arab di masa
Nabi,” tegasnya.
Pada
sesi berikutnya, pembahasan berlanjut ke kewajiban kepala keluarga dalam
mendidik anggota keluarganya. Dijelaskan bahwa seorang kepala keluarga wajib
memerintahkan anak dan istri untuk taat kepada Allah, termasuk dalam hal salat.
Ia mengutip ayat yang memerintahkan
untuk menyuruh keluarga melaksanakan salat serta bersabar dalam mendidik
mereka.
“Memerintah itu harus disertai
kesabaran. Karena tidak semua langsung menerima,” ujarnya.
Selain itu, ia menegaskan bahwa
menjaga keluarga dari api neraka merupakan tanggung jawab utama setiap Muslim.
Dalam
kajian tersebut juga disampaikan pentingnya pendidikan anak sejak dini,
termasuk pembiasaan ibadah. Anak-anak dianjurkan mulai diperintah salat sejak
usia tujuh tahun.
Ustadz Ahmad Rifki Azmi
mencontohkan bagaimana Rasulullah SAW mendidik anak-anak dengan penuh
perhatian, bahkan dalam hal-hal kecil seperti adab makan.
“Anak kecil saja diarahkan dengan
serius oleh Rasulullah, bahkan soal makanan halal dan haram,” jelasnya.
Di
akhir kajian, pembahasan beralih ke zakat fitrah. Dijelaskan bahwa zakat fitrah
bertujuan menyucikan jiwa dan membantu kaum fakir agar dapat merayakan Idul
Fitri dengan layak.
Zakat fitrah diwajibkan bagi setiap
Muslim yang memiliki kelebihan harta, dan ditunaikan oleh kepala keluarga untuk
seluruh tanggungannya.
Adapun besaran zakat fitrah setara
dengan satu sha’ atau sekitar 2,5 hingga 2,75 kilogram beras, sesuai perbedaan
pendapat ulama.
“Tujuan zakat fitrah adalah agar
tidak ada umat Islam yang kekurangan makanan saat hari raya,” terang Ustadz
Ahmad Rifki Azmi.
Kajian
ditutup dengan penegasan bahwa memahami fiqih tidak bisa dilakukan secara
sembarangan, melainkan membutuhkan metode, ilmu, dan rujukan yang jelas.
Melalui kajian ini, diharapkan jamaah semakin memahami ajaran Islam secara komprehensif, baik dalam aspek ibadah, sosial, maupun kehidupan keluarga sehari-hari.
