Detail Berita

Infak, Zakat Profesi, dan Pendidikan Keluarga

Kajian rutin Kitab Riyadhus Sholihin kembali digelar di Masjid Agung Darussalam Bojonegoro bersama Ustadz Ahmad Rifki Azm. Dalam kajian tersebut, jamaah diajak memahami secara mendalam tentang pentingnya infak, zakat, serta tanggung jawab keluarga dalam Islam, Selasa (17/3/2026).

Kajian Riyadhus Sholihin

Kajian rutin Kitab Riyadhus Sholihin kembali digelar di Masjid Agung Darussalam Bojonegoro bersama Ustadz Ahmad Rifki Azm. Dalam kajian tersebut, jamaah diajak memahami secara mendalam tentang pentingnya infak, zakat, serta tanggung jawab keluarga dalam Islam, Selasa (17/3/2026).

Kegiatan diawali dengan pembacaan Surat Al-Fatihah yang dihadiahkan kepada Rasulullah Muhammad SAW, para sahabat, keluarga, serta para ulama, khususnya Imam An-Nawawi sebagai penulis kitab yang dikaji.

Dalam pemaparannya, Ustadz Ahmad Rifki Azmi menjelaskan bahwa infak yang paling utama adalah yang berasal dari harta yang dicintai, bukan sekadar barang yang sudah tidak digunakan.

Ia mengutip ayat Al-Qur’an yang menjelaskan bahwa seseorang tidak akan mencapai kebaikan sempurna hingga menginfakkan sebagian dari apa yang dicintainya. Menurutnya, hal ini menunjukkan bahwa nilai pengorbanan dalam berinfak menjadi kunci utama.

“Kalau kita masih sayang terhadap harta tersebut, lalu kita infakkan, di situlah letak nilai ibadahnya,” jelasnya.

Kajian juga menyinggung isu kontemporer mengenai zakat profesi. Ustadz Ahmad Rifki Azmi menguraikan bahwa sebagian ulama modern, seperti Yusuf Qardhawi, memandang zakat tidak terbatas pada jenis harta klasik seperti pertanian, peternakan, dan perdagangan.

Menurutnya, ayat Al-Qur’an yang memerintahkan untuk menginfakkan hasil usaha bersifat umum, sehingga dapat mencakup penghasilan dari profesi seperti dokter, pegawai, atau konsultan.

“Dulu jenis usaha terbatas, sekarang berkembang. Maka ulama kontemporer melakukan ijtihad bahwa penghasilan profesi juga wajib dizakati,” paparnya.

Ia juga menjelaskan perbedaan pendapat mengenai besaran zakat profesi, yang umumnya dianalogikan dengan zakat perdagangan sebesar 2,5 persen, meskipun ada pula yang mengqiyaskan dengan zakat pertanian.

Dalam kajian tersebut, jamaah juga diberikan pemahaman tentang metode memahami Al-Qur’an. Ustadz Ahmad Rifki Azmi menekankan bahwa Al-Qur’an harus dipahami menggunakan pendekatan bahasa Arab sesuai konteks zaman turunnya.

Ia menyebutkan bahwa makna suatu kata bisa berubah seiring waktu, sehingga penting memahami makna historis (makna tarikhi) dan kebiasaan penggunaan bahasa Arab saat itu.

“Tidak bisa kita memahami Al-Qur’an dengan logika bahasa sekarang. Harus kembali ke pemahaman orang Arab di masa Nabi,” tegasnya.

Pada sesi berikutnya, pembahasan berlanjut ke kewajiban kepala keluarga dalam mendidik anggota keluarganya. Dijelaskan bahwa seorang kepala keluarga wajib memerintahkan anak dan istri untuk taat kepada Allah, termasuk dalam hal salat.

Ia mengutip ayat yang memerintahkan untuk menyuruh keluarga melaksanakan salat serta bersabar dalam mendidik mereka.

“Memerintah itu harus disertai kesabaran. Karena tidak semua langsung menerima,” ujarnya.

Selain itu, ia menegaskan bahwa menjaga keluarga dari api neraka merupakan tanggung jawab utama setiap Muslim.

Dalam kajian tersebut juga disampaikan pentingnya pendidikan anak sejak dini, termasuk pembiasaan ibadah. Anak-anak dianjurkan mulai diperintah salat sejak usia tujuh tahun.

Ustadz Ahmad Rifki Azmi mencontohkan bagaimana Rasulullah SAW mendidik anak-anak dengan penuh perhatian, bahkan dalam hal-hal kecil seperti adab makan.

“Anak kecil saja diarahkan dengan serius oleh Rasulullah, bahkan soal makanan halal dan haram,” jelasnya.

Di akhir kajian, pembahasan beralih ke zakat fitrah. Dijelaskan bahwa zakat fitrah bertujuan menyucikan jiwa dan membantu kaum fakir agar dapat merayakan Idul Fitri dengan layak.

Zakat fitrah diwajibkan bagi setiap Muslim yang memiliki kelebihan harta, dan ditunaikan oleh kepala keluarga untuk seluruh tanggungannya.

Adapun besaran zakat fitrah setara dengan satu sha’ atau sekitar 2,5 hingga 2,75 kilogram beras, sesuai perbedaan pendapat ulama.

“Tujuan zakat fitrah adalah agar tidak ada umat Islam yang kekurangan makanan saat hari raya,” terang Ustadz Ahmad Rifki Azmi.

Kajian ditutup dengan penegasan bahwa memahami fiqih tidak bisa dilakukan secara sembarangan, melainkan membutuhkan metode, ilmu, dan rujukan yang jelas.

Melalui kajian ini, diharapkan jamaah semakin memahami ajaran Islam secara komprehensif, baik dalam aspek ibadah, sosial, maupun kehidupan keluarga sehari-hari.