Detail Berita

Jelang Lebaran, Masyarakat Berbondong-Bondong Tukar Uang Baru

Daiam rangka memberikan layanan kas terbaik kepada masyarakat selama Ramadan dan Idulfitri 2025, Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Jawa Timur mempersiapkan berbagai macam layanan kas, salah satunya yakni layanan penukaran uang kepada masyarakat.

Umum

Dalam rangka memberikan layanan kas terbaik kepada masyarakat selama Ramadan dan Idulfitri 2025, Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Jawa Timur mempersiapkan berbagai macam layanan kas, salah satunya yakni layanan penukaran uang kepada masyarakat.


Terpantau, jadwal penukaran uang baru 2025 melalui layanan kas keliling BI terbagi menjadi empat periode sebagaimana data berikut :

Periode I: Dibuka 3 Maret 2025 mulai pukul 12.00 WIB, untuk masa penukaran pada 4-9 Maret 2025

Periode II: Dibuka 9 Maret 2025 mulai pukul 09.00 WIB, untuk masa penukaran pada 10-16 Maret 2025 

Periode III: Dibuka 16 Maret 2025 mulai pukul 09.00 WIB, untuk masa penukaran pada 17-23 Maret 2025

Periode IV: Dibuka 23 Maret 2025 mulai pukul 09.00 WIB, untuk masa penukaran pada 24-27 Maret 2025.


Dari jadwal tersebut, layanan penukaran uang melalui kas keliling BI di Kabupaten Bojonegoro pada periode kedua bertempat di dua lokasi berbeda. Salah satunya bertempat di halaman Masjid Agung Darussalam Bojonegoro.


Ketua Yayasan Masjid Agung Darussalam Bojonegoro, H. Lugito Abdulkadir mengatakan terkait pelaksanaan penukaran uang baru melalui layanan kas keliling BI tersebut pihaknya telah menerima surat dari Bank Indonesia perihal Dukungan Layanan Penukaran Uang oleh Bank Indonesia tertanggal 3 Maret 2025.


“Terkait program BI tersebut, Masjid Agung Darussalam Bojonegoro bersedia ditempati dan siap memfasilitasi pelaksanaan Layanan Penukaran Uang oleh Bank Indonesia”,ucapnya.


Terpantau sejak mulai dibuka, layanan tersebut langsung diserbu oleh masyarakat yang sebelumnya telah mendaftar secara online dengan membawa bukti pendaftaran dan identitas diri pendaftar.


Adapun batas maksimal penukaran uang baru hanya sebesar Rp 4,3 juta dengan rincian sebagai berikut:

Uang Pecahan Besar (UPB) - Rp 2 juta

Rp 50.000 (30 lembar)

Rp 20.000 (25 lembar)    

Uang Pecahan Kecil (UPK) - Rp 2,3 juta

Rp 10.000 (100 lembar)

Rp 5.000 (200 lembar)

Rp 2.000 (100 lembar)

Rp 1.000 (100 lembar)