Detail Berita

Keteladanan Zubair bin Awwam Lunasi Utang dan Jaga Hak Sesama

Dalam kajian kitab Riyadhus Sholihin di Masjid Agung Darussalam Bojonegoro, Ustadz Rifki mengangkat kisah sahabat Nabi, Zubair bin Awwam, salah satu dari sepuluh sahabat yang dijamin masuk surga. Kisah ini menyoroti pentingnya amanah, pelunasan utang, serta tanggung jawab ahli waris terhadap harta peninggalan, Sabtu (28/2/2026).

Kajian Riyadhus Sholihin

Dalam kajian kitab Riyadhus Sholihin di Masjid Agung Darussalam Bojonegoro, Ustadz Rifki mengangkat kisah sahabat Nabi, Zubair bin Awwam, salah satu dari sepuluh sahabat yang dijamin masuk surga. Kisah ini menyoroti pentingnya amanah, pelunasan utang, serta tanggung jawab ahli waris terhadap harta peninggalan, Sabtu (28/2/2026).

Menjelang wafatnya, Zubair diketahui memiliki banyak aset berupa tanah dan properti yang tersebar di Kufah, Basrah, Mesir, dan Madinah. Namun di balik kekayaan properti tersebut, ia juga meninggalkan utang dalam jumlah besar, mencapai 2.200.000 dirham.

Sebelum wafat, Zubair berwasiat kepada putranya, Abdullah, agar bersungguh-sungguh melunasi seluruh utangnya. Ia bahkan berpesan agar senantiasa berdoa memohon pertolongan Allah dalam proses pelunasan tersebut.

Setelah Zubair wafat, Abdullah bin Zubair mengumumkan secara terbuka kepada masyarakat, termasuk pada musim haji, agar siapa pun yang pernah memberi pinjaman kepada ayahnya segera melapor. Langkah ini ditempuh untuk memastikan tidak ada hak orang lain yang terabaikan.

Salah satu pemberi utang, Abdullah bin Ja’far, tercatat pernah meminjamkan dana sebesar 400.000. Ia bahkan sempat menawarkan pembebasan utang tersebut. Namun Abdullah bin Zubair menolak dan tetap berkomitmen melunasinya.

Untuk membayar utang, aset-aset tanah tersebut dijual secara bertahap. Sebagian tanah dikavling agar lebih mudah dipasarkan. Pada akhirnya, sejumlah tokoh terkemuka, termasuk Khalifah Muawiyah, turut membeli sebagian tanah tersebut dengan harga tinggi.

Berkat niat yang tulus dan upaya sungguh-sungguh, seluruh utang Zubair berhasil dilunasi. Setelah itu, barulah sisa harta dibagikan kepada para ahli waris sesuai ketentuan syariat: dimulai dari pelunasan utang kepada manusia, kemudian wasiat dan zakat, lalu pembagian warisan.

Ustadz Rifki menegaskan, pelunasan utang harus menjadi prioritas utama sebelum pembagian harta waris dilakukan. Bahkan Abdullah bin Zubair mengumumkan selama empat musim haji berturut-turut untuk memastikan tidak ada lagi pihak yang belum tertunaikan haknya.

Dalam kajian tersebut juga ditekankan larangan keras menggunakan harta anak yatim untuk kepentingan yang tidak dibenarkan syariat, termasuk untuk acara seremonial kematian seperti tujuh harian atau empat puluh harian.

Ustadz Rifki mengingatkan bahwa harta anak yatim memiliki perlindungan khusus dalam Islam. Ia mencontohkan kisah Nabi Musa dan Nabi Khidir tentang dinding yang diperbaiki demi melindungi harta anak yatim, sebagaimana termaktub dalam Al-Qur’an. Pesan moralnya jelas: menjaga hak anak yatim adalah kewajiban moral dan agama.

Dari sisi ekonomi, kisah Zubair juga memberi pelajaran tentang pentingnya kepercayaan dalam bisnis. Zubair dikenal sebagai pribadi amanah. Ia menolak akad titipan (wadi’ah) dan memilih akad utang agar tetap bertanggung jawab penuh jika terjadi kehilangan.

Sikap jujur dan bertanggung jawab itulah yang membuat banyak orang percaya kepadanya. Ustadz Rifki menegaskan, dalam dunia usaha, kejujuran adalah modal utama, bahkan lebih penting dari sekadar keterampilan.

Ia menyinggung keteladanan Nabi Muhammad SAW dalam berdagang sebelum diangkat menjadi rasul, ketika dipercaya membawa barang dagangan milik Khadijah karena reputasi kejujurannya.

Kajian kemudian berlanjut pada pembahasan hadis riwayat Imam Bukhari tentang larangan berbuat zalim dan kikir. Kezaliman dijelaskan sebagai mengambil atau menggunakan hak orang lain tanpa izin, termasuk tindakan-tindakan kecil yang sering dianggap sepele seperti menyerobot antrean atau melanggar hak pengguna jalan lain.

Sementara itu, sifat kikir (bakhil) dinilai dapat merusak tatanan sosial. Orang yang enggan menunaikan hak orang lain, baik dalam bentuk zakat, sedekah, maupun kewajiban lainnya, bukan hanya merugikan diri sendiri, tetapi juga memicu kecemburuan dan kerusakan sosial.

Ustadz Rifki menutup kajian dengan ajakan untuk memenuhi hak-hak sesama: hak orang tua, pasangan, anak, tetangga, hingga masyarakat luas. Setiap hak yang diabaikan akan dimintai pertanggungjawaban di hari kiamat.

Kisah Zubair bin Awwam menjadi teladan nyata bahwa niat tulus, doa, dan amanah dalam menjaga hak orang lain akan mendatangkan pertolongan Allah SWT.