Keteladanan Zubair bin Awwam Lunasi Utang dan Jaga Hak Sesama
Dalam kajian kitab Riyadhus Sholihin di Masjid Agung Darussalam Bojonegoro, Ustadz Rifki mengangkat kisah sahabat Nabi, Zubair bin Awwam, salah satu dari sepuluh sahabat yang dijamin masuk surga. Kisah ini menyoroti pentingnya amanah, pelunasan utang, serta tanggung jawab ahli waris terhadap harta peninggalan, Sabtu (28/2/2026).
Dalam
kajian kitab Riyadhus Sholihin di Masjid Agung Darussalam Bojonegoro, Ustadz
Rifki mengangkat kisah sahabat Nabi, Zubair bin Awwam, salah satu dari sepuluh
sahabat yang dijamin masuk surga. Kisah ini menyoroti pentingnya amanah,
pelunasan utang, serta tanggung jawab ahli waris terhadap harta peninggalan,
Sabtu (28/2/2026).
Menjelang
wafatnya, Zubair diketahui memiliki banyak aset berupa tanah dan properti yang
tersebar di Kufah, Basrah, Mesir, dan Madinah. Namun di balik kekayaan properti
tersebut, ia juga meninggalkan utang dalam jumlah besar, mencapai 2.200.000 dirham.
Sebelum
wafat, Zubair berwasiat kepada putranya, Abdullah, agar bersungguh-sungguh
melunasi seluruh utangnya. Ia bahkan berpesan agar senantiasa berdoa memohon
pertolongan Allah dalam proses pelunasan tersebut.
Setelah
Zubair wafat, Abdullah bin Zubair mengumumkan secara terbuka kepada masyarakat,
termasuk pada musim haji, agar siapa pun yang pernah memberi pinjaman kepada
ayahnya segera melapor. Langkah ini ditempuh untuk memastikan tidak ada hak
orang lain yang terabaikan.
Salah
satu pemberi utang, Abdullah bin Ja’far, tercatat pernah meminjamkan dana
sebesar 400.000. Ia bahkan sempat menawarkan pembebasan utang tersebut. Namun
Abdullah bin Zubair menolak dan tetap berkomitmen melunasinya.
Untuk
membayar utang, aset-aset tanah tersebut dijual secara bertahap. Sebagian tanah
dikavling agar lebih mudah dipasarkan. Pada akhirnya, sejumlah tokoh terkemuka,
termasuk Khalifah Muawiyah, turut membeli sebagian tanah tersebut dengan harga
tinggi.
Berkat
niat yang tulus dan upaya sungguh-sungguh, seluruh utang Zubair berhasil
dilunasi. Setelah itu, barulah sisa harta dibagikan kepada para ahli waris
sesuai ketentuan syariat: dimulai dari pelunasan utang kepada manusia, kemudian
wasiat dan zakat, lalu pembagian warisan.
Ustadz
Rifki menegaskan, pelunasan utang harus menjadi prioritas utama sebelum
pembagian harta waris dilakukan. Bahkan Abdullah bin Zubair mengumumkan selama
empat musim haji berturut-turut untuk memastikan tidak ada lagi pihak yang
belum tertunaikan haknya.
Dalam
kajian tersebut juga ditekankan larangan keras menggunakan harta anak yatim
untuk kepentingan yang tidak dibenarkan syariat, termasuk untuk acara
seremonial kematian seperti tujuh harian atau empat puluh harian.
Ustadz
Rifki mengingatkan bahwa harta anak yatim memiliki perlindungan khusus dalam
Islam. Ia mencontohkan kisah Nabi Musa dan Nabi Khidir tentang dinding yang
diperbaiki demi melindungi harta anak yatim, sebagaimana termaktub dalam
Al-Qur’an. Pesan moralnya jelas: menjaga hak anak yatim adalah kewajiban moral
dan agama.
Dari
sisi ekonomi, kisah Zubair juga memberi pelajaran tentang pentingnya
kepercayaan dalam bisnis. Zubair dikenal sebagai pribadi amanah. Ia menolak
akad titipan (wadi’ah) dan memilih akad utang agar tetap bertanggung jawab
penuh jika terjadi kehilangan.
Sikap
jujur dan bertanggung jawab itulah yang membuat banyak orang percaya kepadanya.
Ustadz Rifki menegaskan, dalam dunia usaha, kejujuran adalah modal utama,
bahkan lebih penting dari sekadar keterampilan.
Ia
menyinggung keteladanan Nabi Muhammad SAW dalam berdagang sebelum diangkat
menjadi rasul, ketika dipercaya membawa barang dagangan milik Khadijah karena
reputasi kejujurannya.
Kajian
kemudian berlanjut pada pembahasan hadis riwayat Imam Bukhari tentang larangan
berbuat zalim dan kikir. Kezaliman dijelaskan sebagai mengambil atau
menggunakan hak orang lain tanpa izin, termasuk tindakan-tindakan kecil yang
sering dianggap sepele seperti menyerobot antrean atau melanggar hak pengguna
jalan lain.
Sementara
itu, sifat kikir (bakhil) dinilai dapat merusak tatanan sosial. Orang yang enggan
menunaikan hak orang lain, baik dalam bentuk zakat, sedekah, maupun kewajiban
lainnya, bukan hanya merugikan diri sendiri, tetapi juga memicu kecemburuan dan
kerusakan sosial.
Ustadz
Rifki menutup kajian dengan ajakan untuk memenuhi hak-hak sesama: hak orang
tua, pasangan, anak, tetangga, hingga masyarakat luas. Setiap hak yang
diabaikan akan dimintai pertanggungjawaban di hari kiamat.
Kisah Zubair bin Awwam menjadi teladan nyata bahwa niat tulus, doa, dan amanah dalam menjaga hak orang lain akan mendatangkan pertolongan Allah SWT.
