Nafkah, Fiqih Rumah Tangga, dan Prioritas Kewajiban
Kajian kitab Riyadhus Sholihin yang digelar di Masjid Agung Darussalam Bojonegoro bersama Ustadz Ahmad Rifki Azmi kembali memberikan pemahaman mendalam terkait kehidupan rumah tangga dalam perspektif Islam, khususnya tentang kewajiban nafkah dan prioritas dalam beramal, Ahad (15/3/2026).
Kajian
kitab Riyadhus
Sholihin yang digelar di Masjid Agung Darussalam Bojonegoro bersama
Ustadz Ahmad Rifki Azmi kembali memberikan pemahaman mendalam terkait kehidupan
rumah tangga dalam perspektif Islam, khususnya tentang kewajiban nafkah dan
prioritas dalam beramal, Ahad (15/3/2026).
Dalam kajian tersebut, Ustadz Rifki
menjelaskan perbedaan pandangan mazhab terkait standar pemberian nafkah kepada
istri. Menurutnya, dalam Mazhab Syafi’i, nafkah memiliki ukuran tertentu yang
harus dipenuhi secara jelas, meliputi kebutuhan pokok seperti makanan, pakaian,
dan tempat tinggal.
Sementara itu, dalam Mazhab Hanafi,
ukuran nafkah lebih fleksibel, yakni disesuaikan dengan tingkat kecukupan
hidup. “Kalau kebutuhan hidupnya satu juta, maka cukup satu juta. Kalau lima
juta, maka harus lima juta. Disesuaikan dengan kondisi,” jelasnya.
Ia menegaskan bahwa jika suami
tidak mampu memenuhi nafkah sesuai standar dan istri tidak ridha, maka istri
memiliki hak untuk menolak ajakan hubungan suami-istri. Bahkan, dalam kondisi
tertentu, istri juga diperbolehkan mengajukan fasakh
(pembatalan pernikahan melalui pengadilan agama).
“Fasakh ini berbeda dengan talak.
Kalau fasakh harus melalui hakim dan tidak mengurangi jumlah talak,” terangnya.
Selain itu, Ustadz Rifki menekankan
bahwa memberikan nafkah kepada keluarga memiliki nilai pahala yang sangat
besar, bahkan melebihi sedekah kepada orang lain. Ia mengutip hadis yang
menyebutkan bahwa dinar yang diberikan kepada keluarga merupakan yang paling
besar pahalanya.
Namun demikian, ia juga
mengingatkan agar tidak terbalik dalam praktik di masyarakat. Ia menyoroti
fenomena sebagian orang yang gemar bersedekah ke luar, namun justru mengabaikan
kebutuhan keluarganya sendiri.
“Memberi kepada orang lain itu
sunnah, tapi menafkahi istri itu wajib. Jangan sampai yang sunnah didahulukan,
sementara yang wajib ditinggalkan,” tegasnya.
Dalam kesempatan itu, ia juga
mengkritisi praktik sosial yang keliru, seperti menggunakan harta warisan untuk
acara tertentu padahal masih ada kewajiban yang belum diselesaikan, seperti
hutang pewaris atau hak anak yatim.
Lebih lanjut, ia mengingatkan bahwa
meninggalkan kewajiban nafkah termasuk dosa besar. Bahkan, nafkah yang tidak
diberikan akan menjadi hutang yang bisa dituntut oleh istri di kemudian hari.
“Kalau satu tahun tidak dinafkahi,
maka itu hutang satu tahun. Istri berhak menuntut,” ujarnya.
Ustadz Rifki juga menekankan
pentingnya niat dalam memberi nafkah. Menurutnya, nafkah yang diberikan dengan
niat karena Allah SWT akan bernilai sedekah, sedangkan tanpa niat hanya
menggugurkan kewajiban tanpa pahala.
Di akhir kajian, jamaah diingatkan
tentang prinsip dasar dalam Islam bahwa setiap orang adalah pemimpin dan akan
dimintai pertanggungjawaban atas apa yang dipimpinnya, termasuk dalam hal
keluarga.
Kajian ini menjadi bagian dari upaya Masjid Agung Darussalam Bojonegoro dalam memberikan edukasi keislaman yang komprehensif, tidak hanya dalam aspek ibadah, tetapi juga dalam praktik kehidupan sehari-hari yang sesuai dengan tuntunan syariat.
