Detail Berita

Nafkah, Fiqih Rumah Tangga, dan Prioritas Kewajiban

Kajian kitab Riyadhus Sholihin yang digelar di Masjid Agung Darussalam Bojonegoro bersama Ustadz Ahmad Rifki Azmi kembali memberikan pemahaman mendalam terkait kehidupan rumah tangga dalam perspektif Islam, khususnya tentang kewajiban nafkah dan prioritas dalam beramal, Ahad (15/3/2026).

Kajian Riyadhus Sholihin

Kajian kitab Riyadhus Sholihin yang digelar di Masjid Agung Darussalam Bojonegoro bersama Ustadz Ahmad Rifki Azmi kembali memberikan pemahaman mendalam terkait kehidupan rumah tangga dalam perspektif Islam, khususnya tentang kewajiban nafkah dan prioritas dalam beramal, Ahad (15/3/2026).

Dalam kajian tersebut, Ustadz Rifki menjelaskan perbedaan pandangan mazhab terkait standar pemberian nafkah kepada istri. Menurutnya, dalam Mazhab Syafi’i, nafkah memiliki ukuran tertentu yang harus dipenuhi secara jelas, meliputi kebutuhan pokok seperti makanan, pakaian, dan tempat tinggal.

Sementara itu, dalam Mazhab Hanafi, ukuran nafkah lebih fleksibel, yakni disesuaikan dengan tingkat kecukupan hidup. “Kalau kebutuhan hidupnya satu juta, maka cukup satu juta. Kalau lima juta, maka harus lima juta. Disesuaikan dengan kondisi,” jelasnya.

Ia menegaskan bahwa jika suami tidak mampu memenuhi nafkah sesuai standar dan istri tidak ridha, maka istri memiliki hak untuk menolak ajakan hubungan suami-istri. Bahkan, dalam kondisi tertentu, istri juga diperbolehkan mengajukan fasakh (pembatalan pernikahan melalui pengadilan agama).

“Fasakh ini berbeda dengan talak. Kalau fasakh harus melalui hakim dan tidak mengurangi jumlah talak,” terangnya.

Selain itu, Ustadz Rifki menekankan bahwa memberikan nafkah kepada keluarga memiliki nilai pahala yang sangat besar, bahkan melebihi sedekah kepada orang lain. Ia mengutip hadis yang menyebutkan bahwa dinar yang diberikan kepada keluarga merupakan yang paling besar pahalanya.

Namun demikian, ia juga mengingatkan agar tidak terbalik dalam praktik di masyarakat. Ia menyoroti fenomena sebagian orang yang gemar bersedekah ke luar, namun justru mengabaikan kebutuhan keluarganya sendiri.

“Memberi kepada orang lain itu sunnah, tapi menafkahi istri itu wajib. Jangan sampai yang sunnah didahulukan, sementara yang wajib ditinggalkan,” tegasnya.

Dalam kesempatan itu, ia juga mengkritisi praktik sosial yang keliru, seperti menggunakan harta warisan untuk acara tertentu padahal masih ada kewajiban yang belum diselesaikan, seperti hutang pewaris atau hak anak yatim.

Lebih lanjut, ia mengingatkan bahwa meninggalkan kewajiban nafkah termasuk dosa besar. Bahkan, nafkah yang tidak diberikan akan menjadi hutang yang bisa dituntut oleh istri di kemudian hari.

“Kalau satu tahun tidak dinafkahi, maka itu hutang satu tahun. Istri berhak menuntut,” ujarnya.

Ustadz Rifki juga menekankan pentingnya niat dalam memberi nafkah. Menurutnya, nafkah yang diberikan dengan niat karena Allah SWT akan bernilai sedekah, sedangkan tanpa niat hanya menggugurkan kewajiban tanpa pahala.

Di akhir kajian, jamaah diingatkan tentang prinsip dasar dalam Islam bahwa setiap orang adalah pemimpin dan akan dimintai pertanggungjawaban atas apa yang dipimpinnya, termasuk dalam hal keluarga.

Kajian ini menjadi bagian dari upaya Masjid Agung Darussalam Bojonegoro dalam memberikan edukasi keislaman yang komprehensif, tidak hanya dalam aspek ibadah, tetapi juga dalam praktik kehidupan sehari-hari yang sesuai dengan tuntunan syariat.