Detail Berita

Pentingnya Melunasi Hutang

Bojonegoro - Meski diguyur hujan deras, kajian kitab Riyadhus Sholihin tetap digelar pada Jumat sore di Masjid Agung Darussalam. Dalam kajiannya, Ustadz Rifki melanjutkan pembahasan sebelumnya mengenai peristiwa konflik antara kubu Sayyidah Aisyah dan Sayyidina Ali. Ia menekankan pentingnya menjaga adab kepada para sahabat Nabi, Jum’at, (27/2/2026).

Kajian Riyadhus Sholihin

Bojonegoro - Meski diguyur hujan deras, kajian kitab Riyadhus Sholihin tetap digelar pada Jumat sore di Masjid Agung Darussalam. Dalam kajiannya, Ustadz Rifki melanjutkan pembahasan sebelumnya mengenai peristiwa konflik antara kubu Sayyidah Aisyah dan Sayyidina Ali. Ia menekankan pentingnya menjaga adab kepada para sahabat Nabi, Jum’at, (27/2/2026).

Menurutnya, seluruh sahabat bertindak berdasarkan ijtihad atau dugaan kuat terhadap kebenaran. Ia mengutip pendapat Imam Al-Ghazali bahwa dalam perkara yang dalilnya tidak tegas, manusia diperintahkan mengikuti dugaan kebenaran yang diyakininya. Karena itu, perbedaan di antara para sahabat tidak boleh menjadi alasan untuk mencela.

Ia juga mengingatkan hadits Nabi bahwa seorang mujtahid yang benar mendapatkan dua pahala, sedangkan yang keliru tetap memperoleh satu pahala. “Semua sahabat berijtihad. Maka kita wajib menjaga lisan dan hati terhadap mereka,” tegasnya.

Kajian kemudian berlanjut pada kisah sahabat Zubair bin Awwam, yang pernah berada di pihak Sayyidah Aisyah. Diceritakan bahwa sebelum menghadapi peperangan, Zubair berpesan kepada putranya, Abdullah bin Zubair, untuk melunasi seluruh utangnya jika ia wafat.

Ia menekankan bahwa utang adalah hak manusia (haqqul adami) yang harus diselesaikan. Bahkan, Zubair berwasiat agar sebagian hartanya disedekahkan setelah utang dilunasi.

Setelah Zubair wafat, Abdullah mendapati bahwa ayahnya tidak meninggalkan uang tunai, melainkan aset berupa tanah dan sejumlah rumah di Madinah, Basrah, Kufah, dan Mesir. Total utang yang harus dibayar mencapai jumlah sangat besar.

Namun karena niat kuat untuk melunasi utang, Allah memberikan jalan kemudahan. Aset-aset tersebut berhasil dijual dengan nilai tinggi sehingga seluruh kewajiban dapat ditunaikan. “Siapa yang berutang dengan niat ingin membayar, maka Allah akan membantunya,” ujar Ustadz Rifki, mengutip hadits Nabi.

Ia mengingatkan jamaah agar terbuka kepada keluarga mengenai utang-piutang, terutama saat merasa ajal mendekat. Transparansi dinilai penting agar hak orang lain tidak terbengkalai.

Dalam sesi berikutnya, Ustadz Rifki menyinggung persoalan akad dalam transaksi keuangan, termasuk praktik titipan, utang, permodalan, hingga asuransi dan perbankan.

Ia menjelaskan bahwa perbedaan akad dapat memengaruhi status hukum suatu transaksi. Dalam contoh yang diuraikan, akad titipan (wadiah) berbeda dengan akad utang. Kesalahan memahami akad dapat berimplikasi pada halal atau haramnya transaksi.

Terkait asuransi dan BPJS, ia menyebut adanya perbedaan pandangan ulama. Sebagian mengharamkan karena dinilai mengandung unsur spekulasi (gharar) atau judi (qimar). Namun, ada pula pendekatan yang membolehkan dengan niat tabarru’ atau saling tolong-menolong.

“Jika diniatkan sebagai sedekah untuk membantu sesama peserta yang membutuhkan, bukan untuk mencari keuntungan ketika sakit, maka hukumnya bisa berbeda,” jelasnya.

Ia juga mencontohkan praktik di lembaga keuangan syariah yang menggunakan skema akad tertentu agar terhindar dari riba dan unsur terlarang lainnya. Menurutnya, umat perlu memahami struktur akad secara benar sebelum menilai hukumnya.

Kajian ditutup dengan doa dan salawat, serta harapan agar ilmu yang diperoleh membawa manfaat. Meski berlangsung di tengah cuaca kurang bersahabat, jamaah tetap mengikuti rangkaian acara hingga selesai.

Melalui kajian tersebut, Ustadz Rifki menegaskan tiga pesan utama: menjaga adab kepada sahabat Nabi, menunaikan amanah terutama dalam urusan utang, serta berhati-hati memahami akad dalam transaksi keuangan agar terhindar dari praktik yang meragukan secara syariat.