Pentingnya Melunasi Hutang
Bojonegoro - Meski diguyur hujan deras, kajian kitab Riyadhus Sholihin tetap digelar pada Jumat sore di Masjid Agung Darussalam. Dalam kajiannya, Ustadz Rifki melanjutkan pembahasan sebelumnya mengenai peristiwa konflik antara kubu Sayyidah Aisyah dan Sayyidina Ali. Ia menekankan pentingnya menjaga adab kepada para sahabat Nabi, Jum’at, (27/2/2026).
Bojonegoro
- Meski diguyur hujan deras, kajian kitab Riyadhus Sholihin tetap digelar pada
Jumat sore di Masjid Agung Darussalam. Dalam kajiannya, Ustadz Rifki
melanjutkan pembahasan sebelumnya mengenai peristiwa konflik antara kubu
Sayyidah Aisyah dan Sayyidina Ali. Ia menekankan pentingnya menjaga adab kepada
para sahabat Nabi, Jum’at, (27/2/2026).
Menurutnya,
seluruh sahabat bertindak berdasarkan ijtihad atau dugaan kuat terhadap
kebenaran. Ia mengutip pendapat Imam Al-Ghazali bahwa dalam perkara yang
dalilnya tidak tegas, manusia diperintahkan mengikuti dugaan kebenaran yang
diyakininya. Karena itu, perbedaan di antara para sahabat tidak boleh menjadi
alasan untuk mencela.
Ia
juga mengingatkan hadits Nabi bahwa seorang mujtahid yang benar mendapatkan dua
pahala, sedangkan yang keliru tetap memperoleh satu pahala. “Semua sahabat
berijtihad. Maka kita wajib menjaga lisan dan hati terhadap mereka,” tegasnya.
Kajian
kemudian berlanjut pada kisah sahabat Zubair bin Awwam, yang pernah berada di
pihak Sayyidah Aisyah. Diceritakan bahwa sebelum menghadapi peperangan, Zubair
berpesan kepada putranya, Abdullah bin Zubair, untuk melunasi seluruh utangnya
jika ia wafat.
Ia
menekankan bahwa utang adalah hak manusia (haqqul adami) yang harus
diselesaikan. Bahkan, Zubair berwasiat agar sebagian hartanya disedekahkan
setelah utang dilunasi.
Setelah
Zubair wafat, Abdullah mendapati bahwa ayahnya tidak meninggalkan uang tunai,
melainkan aset berupa tanah dan sejumlah rumah di Madinah, Basrah, Kufah, dan
Mesir. Total utang yang harus dibayar mencapai jumlah sangat besar.
Namun
karena niat kuat untuk melunasi utang, Allah memberikan jalan kemudahan.
Aset-aset tersebut berhasil dijual dengan nilai tinggi sehingga seluruh
kewajiban dapat ditunaikan. “Siapa yang berutang dengan niat ingin membayar,
maka Allah akan membantunya,” ujar Ustadz Rifki, mengutip hadits Nabi.
Ia
mengingatkan jamaah agar terbuka kepada keluarga mengenai utang-piutang,
terutama saat merasa ajal mendekat. Transparansi dinilai penting agar hak orang
lain tidak terbengkalai.
Dalam
sesi berikutnya, Ustadz Rifki menyinggung persoalan akad dalam transaksi
keuangan, termasuk praktik titipan, utang, permodalan, hingga asuransi dan
perbankan.
Ia
menjelaskan bahwa perbedaan akad dapat memengaruhi status hukum suatu
transaksi. Dalam contoh yang diuraikan, akad titipan (wadiah) berbeda dengan
akad utang. Kesalahan memahami akad dapat berimplikasi pada halal atau haramnya
transaksi.
Terkait
asuransi dan BPJS, ia menyebut adanya perbedaan pandangan ulama. Sebagian
mengharamkan karena dinilai mengandung unsur spekulasi (gharar) atau judi
(qimar). Namun, ada pula pendekatan yang membolehkan dengan niat tabarru’ atau
saling tolong-menolong.
“Jika
diniatkan sebagai sedekah untuk membantu sesama peserta yang membutuhkan, bukan
untuk mencari keuntungan ketika sakit, maka hukumnya bisa berbeda,” jelasnya.
Ia
juga mencontohkan praktik di lembaga keuangan syariah yang menggunakan skema
akad tertentu agar terhindar dari riba dan unsur terlarang lainnya. Menurutnya,
umat perlu memahami struktur akad secara benar sebelum menilai hukumnya.
Kajian
ditutup dengan doa dan salawat, serta harapan agar ilmu yang diperoleh membawa
manfaat. Meski berlangsung di tengah cuaca kurang bersahabat, jamaah tetap
mengikuti rangkaian acara hingga selesai.
Melalui kajian tersebut, Ustadz Rifki menegaskan tiga pesan utama: menjaga adab kepada sahabat Nabi, menunaikan amanah terutama dalam urusan utang, serta berhati-hati memahami akad dalam transaksi keuangan agar terhindar dari praktik yang meragukan secara syariat.
