Detail Berita

Zakat, Gratifikasi, dan Bahaya Risywah

Bojonegoro – Kajian rutin kitab Riyadhus Shalihin kembali digelar di Masjid Agung Darussalam Bojonegoro. Kajian yang disampaikan oleh Ustadz Rifki Azmi ini dihadiri jamaah dari berbagai kalangan yang mengikuti pengajian dengan khidmat sejak awal hingga akhir, Senin (2/3/2026).

Kajian Riyadhus Sholihin

Bojonegoro – Kajian rutin kitab Riyadhus Shalihin kembali digelar di Masjid Agung Darussalam Bojonegoro. Kajian yang disampaikan oleh Ustadz Rifki Azmi ini dihadiri jamaah dari berbagai kalangan yang mengikuti pengajian dengan khidmat sejak awal hingga akhir, Senin (2/3/2026).

Mengawali kajian, Ustadz Rifki Azmi mengajak jamaah membaca Surah Al-Fatihah yang dihadiahkan kepada Rasulullah SAW, para sahabat, keluarga Nabi, serta para ulama, khususnya penyusun kitab Riyadhus Shalihin, Imam An-Nawawi.

Dalam pembahasannya, ia menerangkan hadits tentang pengangkatan amil zakat oleh Rasulullah SAW. Dijelaskan bahwa amil harus diangkat secara resmi oleh pemerintah atau otoritas yang sah. Tanpa adanya surat keputusan (SK) resmi, seseorang tidak dapat disebut sebagai amil, melainkan hanya wakil muzakki.

“Perbedaan ini penting. Jika zakat diberikan kepada amil resmi, maka kewajiban muzakki langsung gugur. Namun jika diberikan kepada panitia yang tidak memiliki pengangkatan resmi, maka tanggungan zakat belum gugur sampai benar-benar disalurkan kepada mustahik,” tegasnya.

Beliau juga mengingatkan bahwa panitia zakat tanpa pengangkatan resmi tidak berhak mengambil bagian dari dana zakat sebagai jatah amil. Di Masjid Agung Darussalam sendiri, pengelolaan zakat berada di bawah Unit Pengumpul Zakat (UPZ) yang memiliki legalitas resmi, sehingga termasuk kategori amil yang sah.

Selain membahas fikih zakat, Ustadz Rifki Azmi menekankan bahaya risywah (suap) dan gratifikasi. Ia mengutip hadits tentang seorang petugas yang diangkat Nabi untuk mengelola zakat, lalu menerima sebagian harta dengan alasan sebagai “hadiah”. Rasulullah SAW menegur keras praktik tersebut.

“Hadiah yang diberikan karena jabatan atau tugas, itu termasuk risywah. Dalam bahasa sekarang disebut gratifikasi. Baik yang memberi maupun yang menerima bisa berdosa,” jelasnya.

Ustadz Rifki mencontohkan praktik yang sering terjadi di masyarakat, seperti pemberian uang atau barang kepada pejabat, petugas pelayanan publik, atau aparatur desa yang sebenarnya sudah digaji untuk menjalankan tugasnya. Menurutnya, hal tersebut harus dihindari karena termasuk bentuk suap.

Namun, ia juga menjelaskan pengecualian dalam kondisi tertentu, misalnya ketika seseorang terpaksa memberi karena haknya tidak akan diproses tanpa pemberian tersebut. Dalam kondisi terpaksa, dosa ditanggung oleh penerima, bukan pemberi.

Kajian juga menyinggung pentingnya menjaga amanah dan menjauhi pengkhianatan. Ustadz Rifki mengingatkan bahwa setiap harta yang diperoleh secara tidak sah akan menjadi beban di hari kiamat. Ia mengutip hadis tentang beratnya pertanggungjawaban bagi pejabat atau orang yang memegang amanah publik.

Selain itu, ia mengajak jamaah untuk menjaga hak sesama manusia (haqqul adami), termasuk meminta maaf secara jelas jika pernah melakukan kesalahan seperti ghibah atau menyakiti orang lain. “Hak manusia harus diselesaikan di dunia. Jika tidak, akan dibayar dengan pahala atau dipindahkan dosa pada hari kiamat,” ujarnya.

Di akhir kajian, Ustadz Rifki Azmi juga menerangkan tentang empat bulan haram dalam Islam, Dzulqa’dah, Dzulhijjah, Muharram, dan Rajab yang dimuliakan oleh Allah SWT. Pada bulan-bulan tersebut, umat Islam dilarang melakukan kezaliman dan pertumpahan darah.

Kajian ditutup dengan doa bersama dan shalawat kepada Nabi Muhammad SAW. Jamaah tampak antusias mengikuti penjelasan yang disampaikan dengan bahasa lugas dan contoh-contoh yang dekat dengan kehidupan sehari-hari.

Melalui kajian kitab Riyadhus Shalihin ini, diharapkan masyarakat semakin memahami pentingnya kejujuran, amanah, serta kehati-hatian dalam urusan zakat dan jabatan, sekaligus memperkuat komitmen untuk menjauhi praktik suap dan penyalahgunaan wewenang dalam kehidupan bermasyarakat.