Zakat, Gratifikasi, dan Bahaya Risywah
Bojonegoro – Kajian rutin kitab Riyadhus Shalihin kembali digelar di Masjid Agung Darussalam Bojonegoro. Kajian yang disampaikan oleh Ustadz Rifki Azmi ini dihadiri jamaah dari berbagai kalangan yang mengikuti pengajian dengan khidmat sejak awal hingga akhir, Senin (2/3/2026).
Bojonegoro – Kajian rutin kitab Riyadhus Shalihin kembali digelar di Masjid Agung Darussalam Bojonegoro. Kajian yang
disampaikan oleh Ustadz Rifki Azmi ini
dihadiri jamaah dari berbagai kalangan yang mengikuti pengajian dengan khidmat
sejak awal hingga akhir, Senin (2/3/2026).
Mengawali kajian, Ustadz Rifki Azmi
mengajak jamaah membaca Surah Al-Fatihah yang dihadiahkan kepada Rasulullah
SAW, para sahabat, keluarga Nabi, serta para ulama, khususnya penyusun kitab
Riyadhus Shalihin, Imam An-Nawawi.
Dalam pembahasannya, ia menerangkan
hadits tentang pengangkatan amil zakat oleh Rasulullah SAW. Dijelaskan bahwa
amil harus diangkat secara resmi oleh pemerintah atau otoritas yang sah. Tanpa
adanya surat keputusan (SK) resmi, seseorang tidak dapat disebut sebagai amil,
melainkan hanya wakil muzakki.
“Perbedaan ini penting. Jika zakat
diberikan kepada amil resmi, maka kewajiban muzakki langsung gugur. Namun jika
diberikan kepada panitia yang tidak memiliki pengangkatan resmi, maka
tanggungan zakat belum gugur sampai benar-benar disalurkan kepada mustahik,”
tegasnya.
Beliau juga mengingatkan bahwa
panitia zakat tanpa pengangkatan resmi tidak berhak mengambil bagian dari dana
zakat sebagai jatah amil. Di Masjid Agung Darussalam sendiri, pengelolaan zakat
berada di bawah Unit Pengumpul Zakat (UPZ) yang memiliki legalitas resmi,
sehingga termasuk kategori amil yang sah.
Selain membahas fikih zakat, Ustadz
Rifki Azmi menekankan bahaya risywah (suap) dan gratifikasi. Ia mengutip hadits
tentang seorang petugas yang diangkat Nabi untuk mengelola zakat, lalu menerima
sebagian harta dengan alasan sebagai “hadiah”. Rasulullah SAW menegur keras
praktik tersebut.
“Hadiah yang diberikan karena
jabatan atau tugas, itu termasuk risywah. Dalam bahasa sekarang disebut
gratifikasi. Baik yang memberi maupun yang menerima bisa berdosa,” jelasnya.
Ustadz Rifki mencontohkan praktik
yang sering terjadi di masyarakat, seperti pemberian uang atau barang kepada
pejabat, petugas pelayanan publik, atau aparatur desa yang sebenarnya sudah
digaji untuk menjalankan tugasnya. Menurutnya, hal tersebut harus dihindari
karena termasuk bentuk suap.
Namun, ia juga menjelaskan
pengecualian dalam kondisi tertentu, misalnya ketika seseorang terpaksa memberi
karena haknya tidak akan diproses tanpa pemberian tersebut. Dalam kondisi
terpaksa, dosa ditanggung oleh penerima, bukan pemberi.
Kajian juga menyinggung pentingnya
menjaga amanah dan menjauhi pengkhianatan. Ustadz Rifki mengingatkan bahwa
setiap harta yang diperoleh secara tidak sah akan menjadi beban di hari kiamat.
Ia mengutip hadis tentang beratnya pertanggungjawaban bagi pejabat atau orang
yang memegang amanah publik.
Selain itu, ia mengajak jamaah
untuk menjaga hak sesama manusia (haqqul adami), termasuk meminta maaf secara
jelas jika pernah melakukan kesalahan seperti ghibah atau menyakiti orang lain.
“Hak manusia harus diselesaikan di dunia. Jika tidak, akan dibayar dengan
pahala atau dipindahkan dosa pada hari kiamat,” ujarnya.
Di akhir kajian, Ustadz Rifki Azmi
juga menerangkan tentang empat bulan haram dalam Islam, Dzulqa’dah, Dzulhijjah,
Muharram, dan Rajab yang dimuliakan oleh Allah SWT. Pada bulan-bulan tersebut,
umat Islam dilarang melakukan kezaliman dan pertumpahan darah.
Kajian ditutup dengan doa bersama
dan shalawat kepada Nabi Muhammad SAW. Jamaah tampak antusias mengikuti
penjelasan yang disampaikan dengan bahasa lugas dan contoh-contoh yang dekat
dengan kehidupan sehari-hari.
Melalui kajian kitab Riyadhus Shalihin ini, diharapkan masyarakat semakin memahami pentingnya kejujuran, amanah, serta kehati-hatian dalam urusan zakat dan jabatan, sekaligus memperkuat komitmen untuk menjauhi praktik suap dan penyalahgunaan wewenang dalam kehidupan bermasyarakat.
